KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang mengarah pada praktik mafia tanah dari penyidik Polres Kampar, Rabu (18/2/2026).
Dua tersangka dalam perkara ini yakni Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar (39), serta mantan Sekretaris Desa Tarai Bangun, Eka Putra (49).
Pelimpahan tahap II berlangsung di Kantor Kejari Kampar dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jodhi Kurniawan, didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kampar Iptu Hermoliza.
Dengan diterimanya pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Okky Fathoni Nugraha menyampaikan, kedua tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari ke depan.
“Berkas perkara tahap II atas nama Andra Maistar dan Eka Putra sudah kami terima. Saat ini para tersangka ditahan di lapas dan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang,” ujar Okky.
Ia menjelaskan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Jaksa peneliti telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel untuk disidangkan.
“Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke pengadilan,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Kampar menyiapkan tujuh orang jaksa guna memastikan proses penuntutan berjalan optimal. Penanganan perkara ini sekaligus menegaskan penerapan prinsip equality before the law, yakni persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum tanpa memandang jabatan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) jo Pasal 20 Huruf C atau Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini bermula dari laporan Salikin Moenits ke Polres Kampar pada 20 Juni 2024 terkait dugaan pemalsuan dokumen atas tanah miliknya yang berlokasi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Korban mengaku baru mengetahui adanya persoalan tersebut pada 1 Desember 2023.
Tanah tersebut memiliki legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995. Tanah itu dibeli korban dari Husnidar pada 1991 dan kemudian ditingkatkan statusnya menjadi SHM pada 1995.
Pada Agustus 2021, korban memperoleh informasi bahwa tanah miliknya masuk dalam daftar Satgas pembebasan lahan pembangunan jalan tol. Korban pun menunggu proses ganti rugi.
Namun, pada 14 September 2023, korban mendapat informasi bahwa tanah tersebut diklaim pihak lain. Puncaknya, pada 1 Desember 2023, korban diundang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rapat pembebasan lahan jalan tol.
Dalam rapat itu disampaikan bahwa lahan korban tidak dapat diproses karena adanya klaim kepemilikan lain atau tumpang tindih lahan.
Pihak yang mengklaim lahan tersebut adalah Gunawan Saleh dengan dasar dokumen berupa SKGR Nomor 296/SKGR/TRB/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022, yang diduga palsu.
SKGR tersebut didasarkan pada Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 50/SKT/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 atas nama Billy Iswara.
Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya SKGR desa terbit lebih dahulu dibandingkan surat dasar SKT. Selain itu, pada surat SKGR terdapat nama pihak Jerry P CS sebagai batas sempadan tanah, namun yang bersangkutan tidak membubuhkan tanda tangan.
Dalam SKT atas nama Billy Iswara disebutkan bahwa ia menguasai sebidang tanah di Dusun IV Tarai Mulia, Desa Tarai Bangun. Namun, berdasarkan keterangan Billy Iswara, namanya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Fikri yang disebut sebagai pemilik lahan sebenarnya.
Lebih lanjut, dalam surat bukti penguasaan tanah tersebut tercantum dasar kepemilikan berupa SKTB-HMA Nomor 007.KPTS/DTSL/XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015. (kom)
Editor : M. Erizal