XIII KOTO KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial SY (22), warga Kecamatan XIII Koto Kampar, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (21/2/2026) pagi saat berada di bengkel miliknya di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar. Sementara korban berinisial J (14) dilaporkan oleh orang tuanya, NO (35), ke Polres Kampar pada Rabu (12/2/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa pelaku dan korban diketahui sudah menjalin hubungan sejak Januari 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada Kamis (19/6/2025) dan berlangsung lebih dari satu kali,” ujar Kasat Reskrim, Ahad (22/2/2026).
Kasus ini terungkap pada Ahad (9/2/2026) malam, ketika seorang saksi berinisial SU mendatangi rumah korban dan mendapati korban bersama pelaku berada di dalam rumah. Setelah ditanya, korban mengakui sudah melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim Unit PPA melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Setelah dinyatakan cukup, tim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
Kanit PPA AipdaSyamsul Bahri yang dibantu Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Syafrianto beserta anggota kemudian menuju lokasi keberadaan pelaku. Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di depan bengkel miliknya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHP,” tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala. (kom)
Editor : M. Erizal