BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar Tony Hidayat menjelaskan, bahwa pihaknya telah memanggil Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar untuk membahas informasi terkait kemudahan penerbitan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi guru honorer.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Disdikpora yang digelar di ruang rapat Banmus DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (23/2/2026).
RDP dipimpin langsung oleh Tony Hidayat dan dihadiri anggota Komisi II, Jamris, Jordan Serahin, dan Rofii Siregar. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Helmi serta Plt Sekretaris Disdikpora Zulkifli.
Tony menjelaskan, beredar informasi bahwa guru honorer dapat memperoleh NUPTK hanya dengan menggunakan surat keterangan dari kepala sekolah.
Setelah dilakukan klarifikasi, informasi tersebut memang terjadi di lapangan, meskipun secara regulasi tidak terdapat perubahan aturan.
“Secara aturan tidak ada yang berubah. Prosesnya tetap melalui tahapan verifikasi dan validasi,” ujarnya.
Ia menerangkan, mekanisme resmi penerbitan NUPTK dimulai dari pengunggahan data guru melalui sistem Dapodik, kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.
Selanjutnya, data tersebut diverifikasi kembali oleh Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di tingkat provinsi, sebelum diproses oleh Pusdatin Kemendikbudristek hingga terbit NUPTK.
Namun, secara faktual ditemukan adanya penerbitan NUPTK yang hanya berdasarkan surat keterangan kepala sekolah.
Karena itu, Komisi II bersama Disdikpora sepakat melakukan konfirmasi langsung ke Pusdatin Kemendikbudristek guna memastikan kebenaran serta dasar kebijakan tersebut.
Tony menegaskan, apabila mekanisme tersebut memang diperbolehkan, maka perlu ada sosialisasi resmi secara kelembagaan agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan guru.
“Jangan sampai informasi ini disampaikan secara personal karena akan menimbulkan perdebatan. Ini harus disampaikan secara kelembagaan karena menyangkut kepentingan banyak guru,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Disdikpora menyampaikan informasi tersebut secara resmi kepada Komisi II sebagai mitra kerja, sehingga DPRD dapat turut menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Selain membahas NUPTK, Tony juga menyoroti persoalan relokasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang banyak diminta para guru.
Ia menjelaskan bahwa relokasi guru P3K di Kabupaten Kampar saat ini belum dapat dilaksanakan karena masih dalam tahap pemetaan oleh Disdikpora.
“Memang di beberapa daerah relokasi sudah dilakukan, tetapi di Kampar masih tahap pemetaan seluruh guru oleh Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Menurutnya, hasil pemetaan tersebut menjadi dasar untuk memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah persetujuan teknis diterbitkan, barulah Bupati dapat mengeluarkan keputusan terkait relokasi guru.
Relokasi, lanjut Tony akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan hasil pemetaan, misalnya apabila terdapat guru yang bertugas jauh dari tempat tinggalnya.
“Saat ini belum dilaksanakan karena masih dalam proses pemetaan. Kami berharap para guru dapat bersabar menunggu proses ini selesai,” tutupnya. (kom)
Editor : M. Erizal