BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Kementerian Agama Kabupaten Kampar resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi tertanggal 23 Februari 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Erizon Efendi mengatakan penetapan besaran zakat fitrah merupakan hasil rapat bersama sejumlah pihak terkait yang dilaksanakan pada 23 Februari 2026.
“Penetapan ini merupakan hasil rapat antara Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kampar, dan Baznas Kabupaten Kampar,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Erizon Edenfi menjelaskan, dalam keputusan tersebut, kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Ketentuan ini mengacu pada standar yang berlaku dalam syariat Islam.
‘’Bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Sebagai dasar penetapan, Kemenag Kampar telah melakukan pemantauan harga beras di pasaran Kota Bangkinang pada pekan pertama Februari 2026,’’ jelas Erizon Efendi.
Adapun rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebagai berikut beras Solok Asli sebesar Rp51.300, beras Anak Daro atau Mundam Rp48.600, beras Kuriak Kusuik atau Pandan Wangi Rp47.250, beras Belida atau Topi Koki Rp44.550, beras Ladang Rp40.500, serta Beras Bulog atau SPHP Rp37.800.
‘’Pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilakukan melalui Baznas Kabupaten Kampar, lembaga amil zakat, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa, masjid, dan musala,’’ jelas Erizon Efendi.
Erizon berharap pelaksanaan zakat fitrah di Kabupaten Kampar dapat berjalan seragam, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh para mustahik.(kom)
Editor : Edwar Yaman