Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Disperinaker Kampar Buka Posko Pengaduan THR 2026, Satgas Siap Turun ke Perusahaan yang Dilaporkan

Kamaruddin • Rabu, 4 Maret 2026 | 11:43 WIB

EDWARD
EDWARD

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Kepala Disperinaker Kampar, Edward mengatakan posko pengaduan tersebut mulai dibuka sejak 3 Maret 2026. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja, buruh, maupun serikat pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

“Pengaduan bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, datang langsung ke kantor Disperinaker Kampar. Kedua, melalui layanan pengaduan online dengan memindai barcode yang telah kami sediakan,” ujar Edward, Rabu (4/3/2026).

Edward menjelaskan, pelapor yang menggunakan layanan barcode wajib mengisi formulir pengaduan melalui Google Form serta melampirkan identitas diri berupa fotokopi KTP dan keterangan perusahaan tempat bekerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan kejelasan identitas pelapor.

“Pengaduan boleh dilakukan secara pribadi maupun melalui serikat pekerja, namun sumber laporan harus jelas. Identitas pelapor dan perusahaan tempat bekerja wajib dicantumkan,” tegasnya.

Terkait tindak lanjut laporan, Edward menyampaikan, bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi THR Keagamaan. Satgas tersebut akan segera turun ke lapangan setelah laporan diterima dan diverifikasi.

“Begitu laporan masuk dan dinyatakan lengkap, satgas langsung bergerak ke perusahaan yang dilaporkan,” jelasnya.

Edward juga mengingatkan, bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Secara ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Namun, pihaknya menganjurkan agar pembayaran dilakukan lebih awal.

“Kami menyarankan agar THR sudah dibayarkan 14 hari sebelum Lebaran, sehingga dapat dimanfaatkan lebih baik oleh para pekerja dan keluarganya,” tambahnya.

Posko pengaduan THR dibuka sesuai jam kerja kantor. Bagi pekerja yang tidak sempat datang langsung, Disperinaker Kampar juga menyediakan layanan pengaduan melalui kontak person serta layanan online yang dapat diakses di luar jam kerja.(kom)



Editor : Edwar Yaman
#pembayaran thr #Disperinaker Kampar #thr #posko pengaduan thr