Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pelaku Pencurian Warung di Air Tiris Ditangkap, Polisi Kejar Pelaku Utama

Kamaruddin • Minggu, 8 Maret 2026 | 15:55 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kedai sembako di Jalan Pasar Usang, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Dalam kasus ini, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Rabu dini hari (25/2/2026). Sekitar pukul 06.30 WIB, pemilik warung berinisial HY mendapati kondisi barang dagangannya di dalam warung berserakan dan sebagian telah hilang.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain lima tabung gas ukuran 3 kilogram, empat papan telur bebek, empat kardus minyak goreng merek Minyak Kita, serta 15 kilogram gula pasir.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pria tak dikenal memasuki warung sekitar pukul 01.00 WIB dan mengambil sejumlah barang dagangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.265.000.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin Ipda David Gusmanto segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran dan informasi masyarakat, polisi sempat mengamankan seorang pria berinisial TK. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan tidak terbukti sebagai pelaku utama.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang pelaku berinisial CL dan RE. CL diduga sebagai pelaku utama dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, pelaku RE (29) berhasil diamankan pada Jumat (6/3/2026).

RE ditangkap setelah diketahui mengantarkan barang hasil curian berupa 12 pcs minyak goreng merek Minyak Kita dari rumah CL di wilayah Seberang Air Tiris. Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku bekerja sama dengan CL dalam mengedarkan barang hasil pencurian tersebut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 12 pcs minyak goreng yang diduga merupakan hasil kejahatan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, RE juga mengakui bahwa dirinya bersama CL sudah melakukan aksi pencurian di beberapa toko di kawasan Pasar Air Tiris.

Yakni Toko Sembako Yandri pada 19 Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp7 juta, Toko Buah Uda sekitar Desember 2025 dengan kerugian sekitar Rp3 juta.

Serta Toko Harian Hendra pada 25 Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp2,3 juta. Total kerugian dari aksi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 juta.

’’Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 477 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 482 KUHP,’’ jelas Kapolsek, Ahad (8/3/2026).

Asdisyah Mursyid menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa kami akan terus menindak setiap pelaku kejahatan, termasuk aksi pembongkaran kedai harian di kawasan Pasar Air Tiris yang belakangan ini marak terjadi. Kami akan meningkatkan patroli dan razia secara intensif,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan.

Sementara itu, seorang warga Kecamatan Kampar bernama Agus menyampaikan apresiasi atas kinerja Polsek Kampar dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Kampar di bawah komando AKP Asdisyah Mursyid yang berhasil mengungkap kasus pencurian di Kelurahan Air Tiris. Semoga ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian serius menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini pelaku RE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus memburu pelaku utama CL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (kom)

Editor : M. Erizal
#warung sembako #Polsek Kampar #pencurian