BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Polsek Kampar Kiri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Tesso, Dusun Kuran, Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamri Gufron bersama tujuh personel yang terdiri dari Panit Patroli, anggota Intelkam, Kasubsektor Gunung Sahilan, serta Kanit Provost, bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.
Sebelum berangkat, tim terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan di Mapolsek Kampar Kiri pada pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, tim menuju lokasi di tepian Sungai Tesso yang berjarak sekitar 10 kilometer dari Desa Gunung Sahilan.
Perjalanan menuju lokasi dilakukan menggunakan kendaraan roda empat dan dilanjutkan dengan sampan bermesin robin. Tim akhirnya tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua unit rakit tambang emas yang tidak sedang beroperasi, lengkap dengan mesin dompeng dan sejumlah peralatan penambangan lainnya.
Sebagai bentuk tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut, kedua rakit tambang langsung dimusnahkan dengan cara dibakar oleh tim guna mencegah aktivitas penambangan kembali dilakukan di lokasi tersebut. Titik lokasi penindakan berada pada koordinat 0.011394, 101.350065.
Setelah memastikan api benar-benar padam, tim kemudian melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai untuk mencari kemungkinan adanya rakit tambang lainnya.
Namun, dalam penyisiran tersebut tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal tambahan. Operasi penindakan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin.
"Kami tegaskan bahwa Polsek Kampar Kiri tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta merugikan negara. Penindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kelestarian alam dan ketertiban masyarakat," tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan maupun melanggar hukum. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Sungai Tesso dan wilayah sekitar agar tetap bersih, aman, serta mendukung pengembangan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan," tambahnya.
Editor : Rinaldi