BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kampar mulai memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pimpinan daerah, serta anggota DPRD Kampar.
Total anggaran yang disiapkan Pemkab Kampar untuk pembayaran THR tersebut mencapai lebih dari Rp55 miliar.
Dana itu dialokasikan untuk 6.147 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan total pembayaran sebesar Rp32.391.403.891, serta 7.521 PPPK dengan total pembayaran Rp23.004.981.700.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar H Dendi Zulkhairi melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Yandrianto mengatakan, proses pembayaran THR saat ini sedang berlangsung sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Pembayaran THR ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis pemberian THR bagi ASN, PPPK, pejabat eselon, serta 45 anggota DPRD Kampar. Dasarnya adalah Peraturan Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas. Saat ini Surat Perintah Membayar (SPM) sudah diterbitkan,” jelasnya, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, Bupati Kampar H Ahmad Yuzar memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Hal itu dibuktikan dengan percepatan proses pencairan THR tahun 2026.
“SPM sudah berada di Bank Riau Kepri untuk segera dicairkan. Insya Allah dalam dua hingga tiga hari ke depan THR sudah bisa diterima oleh para ASN. Mudah-mudahan THR ini dapat membantu mereka dalam menyambut dan merayakan Hari Raya Idulfitri,” tambahnya.
Berdasarkan data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah dicetak di BPKAD, total pembayaran THR bagi ASN mencapai Rp32.297.050.100.
Nilai tersebut terdiri dari berbagai komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan istri Rp1.896.473.460, tunjangan anak Rp571.838.927, tunjangan struktural Rp376.640.000, tunjangan fungsional Rp2.080.465.000, tunjangan fungsional umum Rp198.286.000, tunjangan beras Rp1.269.450.180, serta tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp94.353.791. (kom)
Editor : M. Erizal