BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Satresnarkoba Polres Kampar menangkap tiga pelaku peredaran narkotika, termasuk pasangan suami istri, serta menyita 106,14 gram sabu dan dua pucuk senjata api rakitan dalam penggerebekan di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Rabu (25/3/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga, bersama anggotanya di Kebun Gambir, Dusun IV Koto Tuo, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AZ (27) dan YE (31), pasangan suami istri warga Desa Koto Tuo, serta ME (38), warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu mengamankan tersangka ME, kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pasangan suami istri AZ dan YE.
Dari penangkapan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 13 paket sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat kotor 106,14 gram, satu unit handphone, satu tas warna pink, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis senapan dengan satu butir amunisi.
Juga diamankan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis FN beserta magazin berisi satu butir amunisi kaliber 6 mm, 58 butir amunisi kaliber 5,56 x 45 mm, serta tiga kotak amunisi.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas Markus.
Markus Sinaga menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang terlebih dahulu mengamankan tersangka ME di pondok kebun gambir miliknya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pondok tersebut, petugas menemukan dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi. "Setelah diinterogasi, ME mengakui bahwa narkotika jenis sabu miliknya telah diserahkan kepada AZ," jelas Markus.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AZ bersama istrinya YE di sebuah pondok persinggahan pekerja perusahaan kayu akasia yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 13 paket diduga narkotika jenis sabu di dalam tas warna pink milik YE. AZ dan YE mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari ME.
"Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Markus.
Editor : Rinaldi