TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku merupakan warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, dan ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Pelaku pertama berinisial DE (22) ditangkap pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah SP II Desa Kota Bangun. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 13 paket sabu-sabu dengan berat 4,57 gram.
Selanjutnya, pelaku kedua berinisial DI (21) ditangkap pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Poros SP 1 Desa Cinta Damai, Kecamatan Tapung Hilir. Dari pelaku, petugas menyita 27 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 6,93 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil menjelaskan, kedua pelaku sudah lama meresahkan masyarakat.
Setelah menerima informasi, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
Baca Juga: Ini Alasan Mundurnya Sepakbola Italia
"Awalnya, petugas terlebih dahulu mengamankan pelaku DE beserta sejumlah barang bukti. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dalam pemeriksaan awal, pelaku DE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku DI," jelas Kapolsek, Ahad (5/4/2026).
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan hingga berhasil memancing pelaku DI. Pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta 27 paket sabu-sabu siap edar dan langsung dibawa ke Mapolsek Tapung Hilir.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat.
Baca Juga: Komposter Jadi Solusi Kurangi Sampah Organik
"Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian tindak pidana yang berlaku. (Kom)
Editor : M. Erizal