Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Diduga Tercemar, 30 Ton Ikan Mati Mendadak di Sungai Tapung, DPRD Kampar Desak Pengusutan Transparan

Kamaruddin • Senin, 6 April 2026 | 14:19 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Sunardi DS. (Istimewa)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Sunardi DS. (Istimewa)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sekitar 30 ton ikan ditemukan mati secara mendadak di aliran Sungai Tapung, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan pencemaran lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Kampar, Sunardi DS mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengusut tuntas penyebab kejadian tersebut secara transparan.

“Kami menegaskan, apabila terbukti terdapat keterlibatan pihak perusahaan, maka hal ini merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Sunardi dari Fraksi Partai Demokrasi ini, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: IKBB Imbau Ramaikan dan Semarakkan Halalbihalal 18 April 

Ia meminta seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum, segera mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut secara terbuka kepada publik.

Menurut Sunardi, jika terbukti terdapat pelanggaran, perusahaan wajib dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sanksi administratif, perdata, maupun pidana.

“Perusahaan juga wajib mengganti kerugian masyarakat terdampak, khususnya para nelayan yang kehilangan hasil tangkapan, termasuk dampak ekonomi jangka panjang lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Tiga Atlet Tenis Junior PTPN IV Berpeluang Perkuat Indonesia di Turnamen Asian Tenis Federation 2026

Selain itu, ia menegaskan bahwa pihak yang terbukti mencemari lingkungan harus bertanggung jawab penuh melakukan pemulihan kualitas air sungai serta ekosistem hingga kembali normal.

Sunardi juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha perusahaan yang diduga terlibat.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak ragu melakukan evaluasi, bahkan pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran berat yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Wako Pekanbaru Keluarkan Instruksi Wajib Pilah Sampah dari Rumah bagi ASN dan Non-ASN

Sebelumnya diberitakan, sekitar 30 ton ikan ditemukan mati secara mendadak di aliran Sungai Tapung yang melintasi Desa Sekijang, Desa Kota Garo, dan Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Senin (30/3/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian serupa telah terjadi beberapa kali dalam beberapa bulan terakhir, yakni pada Desember 2025, Februari 2026, dan kembali terjadi pada Maret 2026.

Namun, kejadian terbaru disebut sebagai yang paling banyak menyebabkan kematian ikan.

Baca Juga: Komisi XIII DPR Mulai Bahas RUU PSDK

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, di bagian hulu Sungai Tapung terdapat pabrik kelapa sawit serta area perkebunan milik PT Buana Wira Lestari (BWL) yang saat ini sedang melakukan kegiatan peremajaan (replanting).

Pohon sawit yang diremajakan dikubur dan diduga menggunakan bahan kimia tertentu yang berpotensi mencemari aliran Sungai Tapung.

Saat ini dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil uji laboratorium resmi dari DLH Kabupaten Kampar. (Kom)

Editor : M. Erizal
#Sungai Tapung #ikan mati #kampar #wakil ketua dprd kampar