SIAK HULU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu menangkap dua pria berinisial FE (19) dan AD (19), warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Ahad (12/4) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,233 kilogram, puluhan pil ekstasi, serta cairan vape yang diduga mengandung narkotika.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menjelaskan, kedua tersangka diduga berperan sebagai bandar narkoba. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
‘’Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teratak Buluh,’’ jelas Kapolsek, Selasa (14/4).
Baca Juga: Kantor Koramil 0322-01 Siak di Benteng Hulu Mempura Siak Terbakar
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan di lokasi.
Tidak lama kemudian, petugas mencurigai dua orang pria di sekitar Puskesmas Pembantu yang berada di Jalan Raya Teratak Buluh. Keduanya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
‘’Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket besar, 11 paket kecil, dan satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik klip bening,’’ tegas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, selain itu, polisi juga mengamankan 27 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, serta 22 cartridge cairan vape yang diduga mengandung narkotika golongan II.
‘’Petugas juga menyita dua unit timbangan digital yang ditemukan di kamar pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka,’’ jelas Kapolsek.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(kom)
Editor : Arif Oktafian