Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Atasi Tunggakan Honor Guru Bantu, Disdikpora Kampar Koordinasi dengan Provinsi dan Kementerian PAN-RB

Kamaruddin • Selasa, 21 April 2026 | 14:50 WIB
Plt Kadisdikpora Kabupaten Kampar Helmi. (Dok Riaupos.co)
Plt Kadisdikpora Kabupaten Kampar Helmi. (Dok Riaupos.co)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Puluhan guru bantu di Kabupaten Kampar mengeluhkan honor mereka yang belum dibayarkan selama empat bulan hingga April 2026. Para guru berharap pemerintah daerah segera merealisasikan pembayaran sesuai arahan pemerintah provinsi agar kesejahteraan mereka tetap terjamin dan semangat mengajar tidak terganggu.

Keluhan tersebut disampaikan Forum Guru Bantu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kampar dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar di ruang  Banggar DPRD Kampar, Senin (20/4/2026).

Menanggapi aspirasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Helmi menyatakan, pihaknya tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah koordinatif guna mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

 Baca Juga: 256 JCH Inhu Dilepas Dua Gelombang, Pekan Depan Mulai Jadwal Pengantaran Koper 

Ia menjelaskan, persoalan pembayaran honor guru bantu berkaitan dengan perubahan kewenangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten, sehingga memerlukan penyesuaian dari sisi regulasi maupun penganggaran.

“Disdikpora Kampar akan berkoordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Kota Dumai sebagai daerah pembanding, serta Kementerian PAN-RB untuk menelaah regulasi yang memungkinkan pembayaran honor guru bantu segera direalisasikan tanpa menyalahi aturan,” ujarnya.

Helmi menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya berkomitmen memperhatikan kesejahteraan guru bantu. Namun demikian, proses pencairan anggaran harus tetap mengacu pada mekanisme dan payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 Baca Juga: Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru di Depan Kantor Gubernur Amblas, Keselamatan Pengendara Terancam

“Kami memahami kondisi para guru bantu. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Karena itu, kami berupaya mencari formulasi terbaik agar hak-hak mereka dapat terpenuhi sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(kom)

 

Editor : Edwar Yaman
#honor guru bantu #disdikpora kampar #Kementerian PAN-RB