KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Kampar pada tahun 2025 mengalami lonjakan signifikan hingga mencapai Rp303,6 miliar, atau meningkat 102,95 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp155,2 miliar.
Peningkatan tajam ini menjadi capaian penting dalam memperkuat ruang fiskal daerah untuk mendukung pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar Zamhur ST MM melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Zamzul Azmi, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Dari 256 JCH Inhu, Ini Daftar Jemaah per Kecamatan
Zamzul menjelaskan, bahwa tren realisasi pajak daerah Kampar dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan yang cukup stabil sebelum akhirnya melonjak drastis pada 2025.
Pada tahun 2021 realisasi pajak daerah tercatat sebesar Rp146,1 miliar, tahun 2022 Rp142,3 miliar, tahun 2023 Rp153,8 miliar, tahun 2024 Rp155,2 miliar, dan meningkat signifikan menjadi Rp303,6 miliar pada tahun 2025.
Menurutnya, peningkatan tersebut dipengaruhi oleh optimalisasi pengelolaan sejumlah sektor pajak daerah, meskipun masih terdapat beberapa sektor yang realisasinya belum maksimal dan menjadi tantangan ke depan.
Baca Juga: Waspada Potensi Hujan Lebat Sebagian Wilayah Kabupaten Kampar
“Sesuai arahan pimpinan, kami terus berupaya meningkatkan intensitas dan optimalisasi tata kelola pemungutan pajak daerah karena pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kampar,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bapenda Kampar terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menggali potensi pajak daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan, peningkatan sosialisasi kepada wajib pajak, serta penguatan sinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, optimalisasi penerimaan pajak daerah juga didukung oleh kepastian regulasi, termasuk setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Pekanbaru Gelar Rapat Timpora Tingkat Kabupaten Kampar
Zamzul menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2021 dan 2022 sektor wahana air dan water park belum dapat dipungut pajaknya karena belum termasuk objek pajak hiburan.
Namun setelah adanya regulasi baru, sektor tersebut masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sehingga memberikan kontribusi tambahan terhadap pendapatan daerah.
Dampaknya, penerimaan dari sektor pajak hiburan di Kabupaten Kampar meningkat dari Rp495.020.562 pada tahun 2024 menjadi Rp578.065.159 pada tahun 2025.
Baca Juga: Bapenda Pekanbaru Bertindak Tegas, Hotel Penunggak Pajak Dipasangi Stiker
Ia juga menegaskan bahwa Bapenda Kampar terus menjadikan kritik dan masukan masyarakat sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan pajak daerah.
Berbagai upaya yang dilakukan antara lain melalui kegiatan sosialisasi, uji petik objek pajak, serta peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, termasuk pembentukan lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Kampar.
“Keberadaan UPT Bapenda ini bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat, sehingga wajib pajak tidak harus datang langsung ke kantor Bapenda di Bangkinang,” jelasnya.
Selain itu, Bapenda Kampar juga menghadirkan inovasi layanan digital melalui aplikasi SAPA HATI guna mendukung kemudahan pelayanan administrasi perpajakan daerah bagi masyarakat.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar optimistis potensi penerimaan pajak daerah dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang sebagai salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan daerah. (kom)
Editor : M. Erizal