SIAK HULU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap seorang pria berinisial MU yang diduga berperan sebagai kurir sabu-sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkotika seberat 10,59 gram.
Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menjelaskan bahwa MU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diperbarui dalam Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Penangkapan bermula dari penyelidikan tim opsnal Polsek Siak Hulu terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Baru. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan MU, sementara dua orang lainnya berinisial AL dan CA berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran (masuk dapat DPO).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan MU, barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial AS yang telah lebih dulu melarikan diri.
Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap ponsel pelaku menunjukkan adanya sejumlah transaksi pengiriman uang kepada AS. MU juga mengaku pernah membantu mengantarkan narkotika kepada pembeli dengan imbalan sebesar Rp50.000.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.(kom)