KAMPAR KIRI (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Singingi, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Senin (27/4/2026).
Dalam operasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z Siregar memimpin langsung kegiatan penindakan yang merupakan bagian dari upaya pemberantasan penambangan liar yang berpotensi merusak lingkungan.
Sebanyak enam unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI berhasil diamankan petugas. Namun, saat penindakan berlangsung, tidak ditemukan pemilik maupun pekerja di lokasi rakit yang berada di aliran Sungai Singingi, Dusun Napan.
Baca Juga: Saling Dukung Perkuat Pengembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia
“Sesuai arahan pimpinan, hari ini kami mengamankan enam unit rakit yang diduga digunakan untuk penambangan emas ilegal di Sungai Singingi,” ujar Kompol Rusyandi.
Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum mereka.
“Tindakan ini sejalan dengan misi Kapolda Riau dalam melindungi lingkungan hidup serta menjaga marwah daerah,” tambahnya.
Baca Juga: Plt Gubri Perkuat Kolaborasi Hadapi Ancaman Karhutla di Riau
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas PETI di wilayahnya.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Kampar Kiri, untuk segera melapor kepada Bhabinkamtibmas apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri turut didampingi oleh Panit Opsnal Intelkam Ipda Aldriadi, Panit Samapta Ipda Nurman Effendi, serta 12 personel Polsek Kampar Kiri. (kom)
Editor : M. Erizal