Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jaringan Sabu via Bus Terbongkar, Pengedar di Tapung Hilir Ditangkap

Kamaruddin • Jumat, 1 Mei 2026 | 14:24 WIB
Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial RZ (57), Kamis (30/4/2026) sore. Humas Polres Kampar untuk Riaupos.co
Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial RZ (57), Kamis (30/4/2026) sore. Humas Polres Kampar untuk Riaupos.co

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial RZ (57), Kamis (30/4/2026) sore di Dusun I Koto Aman, Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat kotor 11,02 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.398.000, serta sejumlah alat yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil menjelaskan, tersangka diamankan di rumahnya setelah petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.

Baca Juga: Polres Inhu Ungkap Jaringan Peredaran 1 Kg Sabu dan 404 Butir Ekstasi, Ini Lokasi Penangkapan dan Tersangkanya 

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu di bawah kasur di ruang tengah rumah, sementara empat paket lainnya ditemukan di dalam kantong celana yang tergantung di dapur," jelasnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone oranye, satu helai celana jeans, tiga bal plastik klip, satu sendok sabu dari pipet, dua buah kaca pirek, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia memperoleh barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan MJ melalui pengiriman bus dari Medan menuju Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Baca Juga: Jemaah Haji Kampar Wafat di Madinah akibat Serangan Jantung, di Kubur Dipemakaman di Baqi 

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin, yang mengindikasikan bahwa tersangka turut mengonsumsi sabu yang diperjualbelikannya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap identitas serta jaringan pemasok narkotika, termasuk sosok MJ yang diduga berada di wilayah Medan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melaporkannya kepada aparat guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kampar.

 

Editor : Rinaldi
#via bus #tersangka sabu #polsek tapung hilir