Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terungkap! Pelaku Pembunuhan Pengepul Brondolan Sawit Ditangkap di Rumahnya di Desa Sialang Kubang

Kamaruddin • Sabtu, 2 Mei 2026 | 13:57 WIB

Jajaran Polres Perhentian Raja akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap Yunita (35) pengepul brondolan sawit. (Humas Polres untuk Riaupos.co)
Jajaran Polres Perhentian Raja akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap Yunita (35) pengepul brondolan sawit. (Humas Polres untuk Riaupos.co)

PERHENTIAN RAJA (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Perhentian Raja  akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap Yunita (35), pengepul brondolan sawit yang ditemukan tewas di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Pelaku berinisial SD (30), warga Desa Hangtuah, ditangkap di rumahnya di Desa Sialang Kubang pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Ini setelah penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan beraksi seorang diri.

 Baca Juga: Atasi Sakit Kepala tanpa Ketergantungan Obat, Salah Satu Solusinya Minum Kopi dengan Takaran Tepat

“Pelaku mengaku melakukan aksinya sendiri. Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Ia juga mengenal korban karena sering bertransaksi jual beli brondolan sawit,” ujar Kapolsek, Jumat (1/5/2026).

Dalam aksinya, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu unit telepon genggam milik korban. Handphone tersebut kemudian dijual di sebuah konter ponsel.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan membuang alat yang digunakan di sekitar tempat kejadian perkara.

 Baca Juga: Atensi Kasus Pembunuhan Keji di Rumbai, Kapolda Riau Beri Dukungan Penuh Personel yang Tengah Buru Pelaku

Kasus ini terungkap berkat pelacakan handphone milik korban yang telah berpindah tangan. Polisi menelusuri rantai penjualan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku.

“Dari hasil pelacakan, kami mendapatkan titik terang. Tim kemudian bergerak melakukan pencarian hingga pelaku berhasil ditangkap dengan koordinasi Polsek Perhentian Raja, Satreskrim Polres Kampar, serta bantuan Tim Jatanras Polda Riau,” jelasnya.

Baca Juga: AKP Noki Loviko Resmi Jabat Kasatresnarkoba Polresta PekanbaruSaat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan lokasi serta barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Sebelumnya, korban Yunita ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di peron sawit miliknya pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya, Igil (18), sepulang dari Salat Jumat.

Korban sempat dilarikan ke RS Pelita di Desa Lubuk Sakat, namun nyawanya tidak tertolong. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja.

‘’Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,’’ jelas Kapolsek.(kom)

 

Editor : Edwar Yaman
#Pengepul Brondolan Sawit #Desa Sialang Kubang #pelaku pembunuhan