KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Ratusan warga yang berasal dari delapan perumahan di wilayah Rimbopanjang, Kabupaten Kampar yang terdampak dari pembangunan jalan tol Pekanbaru-Padang melakukan aksi pembongkaran pembatas Jalan Pekanbaru-Bangkinang, Ahad (3/5).
Aksi pemindahan batu pembatas jalan nasional Pekanbaru-Bangkinang di bawah flyover Tol Pekanbaru-Padang ini dilakukan warga untuk mempermudah akses pemutaran arah kendaraan ke perumahan. Mengingat akses U-turn yang dibuat oleh pemerintah sekarang ini dinilai terlalu jauh, mencapai 5 Km. Sehingga warga merasa kesusahan saat akan pulang ke rumah masing-masing.
Edward Edy, salah seorang tokoh masyarakat di perumahan kepada Riau Pos mengatakan, persoalan U-turn ini sudah lama. Bahkan warga sudah berkali-kali memohon kepada pemerintah untuk dibuatkan U-turn yang lebih dekat, agar masyarakat tidak jauh dalam berputar arah. Tapi permintaan warga ini tidak pernah direspon oleh pemerintah.
‘’Kami turun bersama-sama untuk melakukan pembongkaran pembatas jalan ini, agar warga yang ada di delapan perumahan mendapatkan kemudahan akses menuju keperumahan masing-masing,’’ ucapnya.
Edward Edy berharap, apa yang dilakukan oleh warga ini, bisa mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Riau. Dan bisa menjadikan lokasi pembatas jalan yang dibongkar oleh masyarakat ini sebagai U-turn permanen selamanya.
‘’Selama ini masyarakat di delapan perumahan selalu melawan arus saat akan pulang ke rumah. Dan sudah tidak sedikit juga yang mengalami kecelakaan, bahkan ada beberapa orang yang meninggal dunia. Makanya kita tidak ingin insiden ini terjadi lagi,’’ ucapnya.
Baca Juga: Warga Rimbo Panjang Dikejutkan Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Kosong
Lagi pula ditambahkan Ali, salah seorang tokoh masyarakat lainnya, bahwa melawan arus itu tidak dibenarkan secara aturan lalu lintas, dan itu sangat membahayakan bagi keselamatan.
Namun tindakan melawan arus ini dilakukan warga, karena jauhnya jarak lokasi tempat berputar arah yang dibuat oleh pemerintah.
‘’Jaraknya jauh sekali, sekitar 5 Km. Padahal dalam aturannya, itu jaraknya dalam setiap 1 Km, harus ada satu U-turn untuk akses berputar arah. Karena di kawasan ini sangat banyak sekali perumahan penduduk,’’ ucapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau Yohanis Tulak Todingrara melalui PPK 1.4 BPJN Riau Afdirman Jufri mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi perihal pembongkaran pembatas jalan yang berstatus jalan nasional tersebut.
‘’Seharusnya bisa bersurat dulu, nanti diputuskan di forum lalulintas. Di mana yang ada di dalamnya itu Kementerian Perhubungan, BPTD, Dirlantas dan juga PU. Terkait hal ini akan kami laporkan ke pihak balai terlebih dahulu,’’ ujarnya.(hen)
Laporan MUSLIM NURDIN dan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian