Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DLH Temukan Indikasi Pencemaran, DPRD Kampar Akan Panggil Perusahaan

Kamaruddin • Senin, 4 Mei 2026 | 16:57 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar, Agus Risna. (Kamaruddin/Riaupos.co)
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar, Agus Risna. (Kamaruddin/Riaupos.co)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Kampar mengambil sikap tegas terhadap dugaan pencemaran Sungai Tapung yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan. Berdasarkan hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ditemukan indikasi kuat pencemaran yang berkaitan dengan kegiatan replanting.

Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna, mengatakan DLH telah menyampaikan laporan resmi sekaligus melayangkan surat peringatan kepada perusahaan terkait agar segera menghentikan aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan.

“DLH sudah menyampaikan hasil kajian kepada kami dan juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan. Intinya, aktivitas yang berpotensi menyebabkan pencemaran harus segera dihentikan,” ujar Agus Risna, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Wako Agung : Kami Sudah Mengajukan Penambahan Alokasi BBM

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kampar menjadwalkan rapat dengar pendapat pada Senin mendatang dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan yang diduga terlibat.

Menurut Agus, rapat tersebut akan menjadi forum terbuka untuk mengklarifikasi temuan DLH sekaligus merumuskan rekomendasi resmi DPRD terhadap perusahaan.

“Semua pihak akan kita panggil. Di sana akan kita bahas secara terbuka dan menentukan langkah yang harus dijalankan,” tegasnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Per Hari Ini, Harga BBM Nonsubsidi di Riau Mengalami Kenaikan

Meski DPRD tidak mengkaji secara teknis hasil uji laboratorium, Agus menegaskan pihaknya berpegang pada laporan resmi DLH yang menyatakan telah terjadi pencemaran.

“Kami tidak membaca secara detail hasil laboratorium, tetapi kami menerima surat resmi dari DLH yang menyebutkan adanya pencemaran yang bersumber dari aktivitas perusahaan,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti sejumlah perusahaan yang tergabung dalam satu grup yang sebelumnya telah menjadi objek penelitian DLH. Proses hearing lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat guna mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Peringatan Hardiknas Jadi Momen Peningkatan Pendidikan Berkualitas

DPRD Kampar menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara transparan dan memastikan penanganannya dilakukan secara tegas serta berkeadilan.

“Senin nanti semuanya akan dibuka secara terang. Kita ingin persoalan ini jelas dan ada langkah konkret ke depan,” tutup Agus. (kom)

Editor : M. Erizal
#pencemaran Sungai Tapung #dlh kampar #replanting #dprd kampar