KAMPAR (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Kampar mulai memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Irwan Saputra, anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), setelah menerima usulan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kampar, Ahmad Fais Ayatullah, mengatakan surat usulan pemberhentian Irwan Saputra diterima pada 4 Mei 2026 dan telah disampaikan dalam rapat paripurna.
“Dalam surat tersebut, DPP PAN menyampaikan pemberhentian Saudara Irwan sebagai anggota partai sekaligus mengusulkan pemberhentian dari keanggotaan DPRD,” ujar Fais, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Dishub Bengkalis Segera Terapkan E-Ticketing Penyeberangan Ro-Ro
Ia menjelaskan, usulan pemberhentian tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran Irwan dalam sejumlah agenda penting dewan, seperti rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah (Bamus), dan rapat komisi.
“Yang bersangkutan tercatat tidak menghadiri beberapa rapat penting. Bahkan dalam lima bulan terakhir sejak saya menjabat sebagai Plt Sekwan, saya tidak melihat beliau hadir dalam aktivitas dewan,” tambahnya.
Menindaklanjuti usulan tersebut, DPRD Kampar telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penetapan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari PAN.
Baca Juga: Pertamina Sudah Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi untuk Riau
“Ketua DPRD sudah bersurat ke KPU. Saat ini kita menunggu balasan terkait siapa yang akan menjadi pengganti,” jelas Fais.
Ia menambahkan, jadwal pelantikan anggota pengganti belum dapat ditentukan karena masih menunggu seluruh tahapan administrasi rampung, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai dasar hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kampar, Iib Nursaleh, menegaskan bahwa proses pemberhentian telah berjalan sesuai mekanisme dan kini berada pada tahap melengkapi administrasi.
“Prosesnya sudah berjalan. Saat ini kami menunggu balasan resmi dari KPU yang nantinya akan menjadi lampiran untuk diteruskan ke gubernur,” ujarnya.
Baca Juga: Jaringan Listrik Kabel Bawah Laut Pulau Sumatera-Bengkalis Ditunggu Masyarakat
Menurut Iib, meskipun surat pemberhentian telah diterima, seluruh tahapan tetap harus dilalui sesuai aturan yang berlaku sebelum keputusan ditetapkan.
“Suratnya sudah ada, tapi tetap harus melalui mekanisme yang benar sesuai ketentuan,” tegasnya.
DPRD Kampar memastikan seluruh proses PAW dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan harapan kehadiran anggota baru nantinya dapat meningkatkan kinerja lembaga dan pelayanan kepada masyarakat.(kom)
Editor : Edwar Yaman