TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Pelarian WI (41), seorang ayah tiri yang tega mencabuli anak sambungnya, berakhir di tangan kepolisian. Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar meringkus pelaku di kawasan Terminal AKAP Pekanbaru pada Kamis (7/5/2026) malam.
Selain terjerat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, pelaku kini harus menghadapi pasal berlapis setelah polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu saat penangkapan.
Kasus ini terungkap berkat kejelian ibu korban berinisial I (39). Ia mencurigai perubahan perilaku anaknya, D (17), yang tampak menunjukkan ketakutan luar biasa setiap kali melihat pelaku.
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku sudah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak tiga kali sejak November 2025. Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku diduga menggunakan ancaman agar korban tidak melapor. Tak terima dengan perbuatan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar pada Februari 2026.
Baca Juga: Moto3 Le Mans 2026! Pembalap Indonesia Veda Ega Pratama Bidik Start Terdepan dan Podium
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan bahwa setelah mengantongi bukti yang cukup, tim Opsnal langsung memburu pelaku.
"Kami menemukan keberadaan pelaku saat sedang berkendara menggunakan sepeda motor di sekitaran Terminal AKAP Pekanbaru. Tim langsung melakukan pengamanan di lokasi," ujar AKP I Gede Yoga, Sabtu (9/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan badan di Mapolres Kampar, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu (berat bruto 0,31 gram) yang disembunyikan di dalam dompet, dan satu buah kaca pirek.
Baca Juga: Epson Asia Tenggara Dibuka Pendaftarannya Pano Awards Ke-17
Atas perbuatan bejat dan kepemilikan narkoba tersebut, WI kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (3) Jo Pasal 473 ayat (9) dan Pasal 415 huruf b KUHP," tegas I Gede Yoga.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan keluarga.(kom)
Editor : Edwar Yaman