Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hearing Dugaan Limbah di Sungai Tapung Digelar Pekan Depan, Perusahaan Diminta Wajib Hadir

Kamaruddin • Selasa, 12 Mei 2026 | 15:39 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna. (Istimewa)
Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna. (Istimewa)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna menegaskan bahwa agenda hearing terkait dugaan persoalan pencemaran Sungai Tapung dengan pihak perusahaan dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan (18/5/2026).

Hearing tersebut dinilai penting untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang terdampak. Agus Risna menjelaskan, sebelumnya agenda hearing sempat tertunda karena pihaknya lebih dulu menghadiri rapat penting bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Jakarta.

“Senin depan hearing tetap kami laksanakan. Kami juga mengimbau pihak-pihak yang diundang agar hadir,” ujar politisi Partai Golkar ini, Selasa (12/5/2026).

 Baca Juga: Naik Tipis, Harga Kelapa Sawit Mitra Pekan Ini Jadi Rp3.900 per Kg

Ia berharap pertemuan itu nantinya dapat menghasilkan kesepakatan berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan. Menurutnya, semua pihak diminta menahan diri dan bersabar hingga proses hearing selesai dilaksanakan.

“Pada dasarnya kami ingin mencari yang terbaik. Mudah-mudahan perusahaan juga mau mengikuti apa yang nanti menjadi hasil berdasarkan fakta-fakta yang ada,” katanya.

Agus mengakui, masyarakat terdampak tentu menginginkan adanya perhatian serius, terutama terkait kerugian yang dirasakan akibat dugaan pencemaran limbah tersebut.

 Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Bengkalis Merangkak Naik

Menurutnya, persoalan kompensasi bagi masyarakat menjadi poin paling krusial yang akan didorong Komisi IV dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut.

“Itulah titik paling krusialnya. Yang utama itu kompensasi untuk masyarakat terdampak,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kehadiran pihak perusahaan dalam hearing nanti bersifat wajib. Komisi IV DPRD Kampar, kata dia, tidak ingin ada alasan ketidakhadiran dari pihak perusahaan.

 “Saya tidak mau ada kategori tidak hadir. Wajib hadir,” tegasnya.

Kasus ini berkaitan dengan temuan sekitar 30 ton ikan yang mati secara mendadak di aliran Sungai Tapung yang melintasi Desa Sekijang, Desa Kota Garo, dan Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Senin (30/3/2026).

Baca Juga: Warga dan Pemerintah Capai Kesepahaman dalam Pembangunan SUTT Bangkinang-Petapahan di Desa Petapahan

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kejadian serupa telah beberapa kali terjadi dalam beberapa bulan terakhir, yakni pada Desember 2025, Februari 2026, dan kembali pada Maret 2026. Namun, kejadian terbaru disebut sebagai yang paling banyak menyebabkan kematian ikan.

Berdasarkan temuan di lapangan, di bagian hulu Sungai Tapung terdapat pabrik kelapa sawit serta area perkebunan perusahaan yang saat ini tengah melakukan kegiatan peremajaan (replanting). Pohon sawit hasil peremajaan tersebut dikubur dan diduga menggunakan bahan kimia tertentu yang berpotensi mencemari aliran Sungai Tapung.(kom)

 

Editor : Edwar Yaman
#Sungai Tapung #Ketua Komisi IV DPRD Kampar #Dugaan Limbah di Sungai Tapung #hearing