KAMPAR (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Kampar melalui Komisi IV mendesak perusahaan segera merealisasikan bantuan bagi warga yang terdampak matinya ikan dalam keramba.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri masyarakat, pemerintah desa, pihak kecamatan, dan perusahaan terkait, Senin (18/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, didampingi anggota Komisi IV lainnya, yakni Habiburrahman, Rizki Ananda, Sukardi, dan Muhammad Warid.
Baca Juga: JCH Kuansing Persiapan Armuzna, Kemenhaj Imbau Jemaah Patuhi Jadwal Lontar Jumrah
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan perannya sebagai mediator agar persoalan antara masyarakat dan perusahaan tidak berkepanjangan. Warga menyampaikan keresahan atas kerugian ekonomi akibat banyaknya ikan keramba yang mati dalam beberapa waktu terakhir.
Agus Risna Saputra mengatakan DPRD ingin memastikan adanya tanggung jawab nyata dari perusahaan terhadap masyarakat terdampak.
“Kami memvalidasi agar pihak perusahaan benar-benar memberikan bantuan kepada masyarakat. Jika terlalu lama, perusahaan akan kami panggil kembali agar segera merealisasikan bantuan tersebut,” tegas Agus.
Baca Juga: Riau Dapat 14 Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Prabowo Subianto
Menurutnya, masyarakat tidak menuntut hal berlebihan, melainkan hanya menginginkan kepastian dan bentuk kepedulian atas kerugian yang dialami. Sebab, usaha keramba ikan menjadi sumber penghasilan utama bagi sebagian warga.
Dalam pembahasan, pihak perusahaan disebut keberatan apabila bantuan tersebut menggunakan istilah “kompensasi” karena dinilai dapat diartikan sebagai pengakuan kesalahan secara langsung.
Meski demikian, DPRD menilai persoalan utama bukan terletak pada istilah, melainkan pada realisasi bantuan kepada masyarakat terdampak.
“Apa pun namanya, yang terpenting ada kepedulian perusahaan kepada masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Selain membahas tuntutan warga, RDP juga menyoroti rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar yang menemukan kualitas air melebihi ambang batas mutu lingkungan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius DPRD. Komisi IV meminta perusahaan mematuhi seluruh rekomendasi DLH dalam menjalankan kegiatan replanting maupun operasional lainnya agar dampak lingkungan tidak semakin meluas.
Agus mengungkapkan masih terdapat sekitar 114 hektare lahan yang penanaman ulangnya ditunda. DPRD meminta perusahaan segera memenuhi rekomendasi lingkungan, termasuk membangun kolam penampungan air guna mencegah aliran limbah langsung masuk ke parit dan sungai warga.
“Air dari areal replanting harus masuk terlebih dahulu ke kolam penampungan, jangan langsung dialirkan ke parit atau sungai,” jelasnya.
Menurut Agus, keberadaan kolam penampungan penting untuk mengurangi potensi pencemaran air yang dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem perairan dan usaha budidaya ikan masyarakat.
Komisi IV DPRD Kampar juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna memastikan setiap langkah dan rekomendasi yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Siapkan Operasi Pasar, Atasi Kelangkaan dan Lonjakan Harga Minyakita
“Kami ingin memastikan langkah yang kami tempuh ini benar. Karena tanpa dasar, kami juga tidak bisa membuat rekomendasi,” tutup Agus.
Sementara itu, Humas PT Buana Wira Lestari, Agung, mengatakan perusahaan masih akan melakukan komunikasi lanjutan dengan masyarakat dari tiga desa terdampak sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kami belum bisa menyimpulkan hasil dari beberapa pertemuan ini. Intinya, kami akan terus berkomunikasi dengan masyarakat di tiga desa,” ujarnya.
Baca Juga: Lakukan Penyegaran, Ratusan ASN di Setwan DPRD Riau akan Diganti
Agung menambahkan, perusahaan juga akan kembali bertemu dengan pemerintah desa dan masyarakat untuk membahas bentuk serta besaran bantuan yang akan diberikan kepada warga terdampak.
Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan final terkait nominal maupun mekanisme bantuan yang akan disalurkan. Namun, DPRD Kampar menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian dan solusi yang adil.
Sebelumnya, kasus ini berkaitan dengan temuan sekitar 30 ton ikan mati mendadak di aliran Sungai Tapung yang melintasi Desa Sekijang, Desa Kota Garo, dan Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Living World Pekanbaru Berikan Beragam Kejutan Sempena Ulang Tahun Ke-8
Informasi yang dihimpun menyebutkan kejadian serupa telah beberapa kali terjadi, yakni pada Desember 2025, Februari 2026, dan kembali terulang pada Maret 2026. Namun, peristiwa terakhir disebut sebagai kejadian dengan jumlah kematian ikan terbanyak.
Berdasarkan temuan di lapangan, di bagian hulu Sungai Tapung terdapat pabrik kelapa sawit serta area perkebunan perusahaan yang tengah menjalani proses peremajaan (replanting). Pohon sawit hasil peremajaan dikubur dan diduga menggunakan bahan kimia tertentu yang berpotensi mencemari aliran Sungai Tapung. (kom)
Editor : M. Erizal