KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi PAN Irwan Saputra masih berlanjut dan kini menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Riau sebagai tahapan penentu.
Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi mengatakan, bahwa seluruh dokumen administrasi PAW sudah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini, berkas tersebut sudah berada di tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti sebelum kembali ke DPRD Kampar.
“Berkas PAW sudah dikirimkan ke provinsi. Setelah dari provinsi, akan kembali ke DPRD untuk kemudian diparipurnakan,” ujar Taridi, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: IPOT Luncurkan Aplikasi Trading dengan UI/UX Dinamis Berbasis AI Real Time untuk Gen-Z
Ia menjelaskan, sebelumnya KPU sudah mengeluarkan dan menandatangani surat terkait PAW tersebut pada Senin (11/5/2026). Dokumen itu kemudian diteruskan ke pihak terkait, termasuk Bupati Kampar, sebelum sampai ke pemerintah provinsi.
Taridi menegaskan, proses PAW harus melalui seluruh tahapan administratif sesuai aturan, termasuk menunggu SK Gubernur sebagai dasar hukum untuk melanjutkan ke tahap paripurna DPRD.
“Sekarang kita tinggal menunggu SK dari Gubernur. Proses administrasi ini memang membutuhkan waktu, kurang lebih sekitar dua pekan,” jelasnya.
Baca Juga: Tinjau Ruas Jalan Pasar Modern, Ketua DPRD Minta PUPR Kuansing Lakukan Perbaikan Segera
Dalam proses PAW ini, nama Idris disebut sebagai calon pengganti Irwan Saputra sesuai dengan usulan yang sudah diajukan KPU. Meski demikian, Taridi menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab seluruh anggota DPRD Kampar.
Ia juga berharap anggota DPRD tetap solid dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan sesuai ketentuan yang berlaku.(kom)
Editor : Edwar Yaman