Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DLH Kampar Berikan Sanksi Penghentian Sementara Replanting PT BWL Seluas 114 Hektare

Kamaruddin • Rabu, 20 Mei 2026 | 17:47 WIB
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kampar Rinaldi. (Kamaruddin/Riaupos.co)
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kampar Rinaldi. (Kamaruddin/Riaupos.co)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Buana Wira Lestari (BWL) dengan menghentikan sementara aktivitas chipping dan replanting di lahan seluas 114 hektare.

Plt Kepala DLH Kabupaten Kampar Refizal melalui Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Rinaldi mengatakan, penghentian sementara dilakukan karena masih terdapat area sekitar 114 hektare yang belum direplanting oleh pihak perusahaan.

"Kami sudah mengeluarkan SK sanksi administrasi agar kegiatan chipping dihentikan sementara. Perusahaan juga diminta melakukan isolasi di area replanting agar dugaan air larian tidak masuk ke media lingkungan maupun anak sungai," ujar Rinaldi, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: DLH Kampar Temukan Penurunan Kualitas Air Sungai Tapung, Aktivitas Perkebunan Diduga Jadi Pemicu

Selain penghentian sementara aktivitas, DLH Kampar juga meminta perusahaan melakukan langkah penanganan lingkungan serta pemantauan kualitas air di sekitar lokasi.

Menurut Rinaldi, perusahaan diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan perbaikan. Setelah itu, DLH akan kembali melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan kualitas air.

"Setelah 30 hari akan kami evaluasi lagi hasil pemantauan kualitas airnya. Jika hasilnya masih sama, belum tentu sumber pencemaran berasal dari lokasi tersebut karena ada banyak aktivitas lain di sekitar sungai," katanya.

Baca Juga: Siswa MAN 5 Kuntu Berhasil Ubah Minyak Jelantah Jadi Biodiesel, Anggota DPRD Kampar Eko Sutrisno Beri Apresiasi

DLH Kampar menegaskan hingga saat ini belum dapat memastikan hubungan langsung antara dugaan pencemaran air dengan kasus kematian ikan yang terjadi di wilayah tersebut. "Untuk memastikan penyebab kematian ikan tidak bisa langsung disimpulkan. Pembuktiannya harus melalui proses penyidikan dan fakta hukum," tambahnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar dan pihak PT BWL, DLH menyebut aktivitas perusahaan memiliki potensi menjadi salah satu sumber pencemaran air.

Meski demikian, DLH menegaskan dugaan pencemaran tidak dapat langsung dikaitkan hanya dengan satu perusahaan. "Bisa saja ada kemungkinan dari perusahaan BWL, tetapi kami tidak menyatakan bahwa itu satu-satunya sumber," tutup Rinaldi. Ia berharap kepada pihak perusahaan untuk memperhatikan juga dampak sosialnya selain masalah lingkungan.



 

Editor : Rinaldi
#pt bwl #dlh kampar #sanksi administratif