Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pasutri di Tapung Ditangkap Usai Gelapkan Mobil Rental, Digadaikan untuk Tutup Utang

Kamaruddin • Minggu, 24 Mei 2026 | 23:45 WIB
Jajaran Polsek Tapung menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RU (50) dan SU (55) karena diduga melakukan penggelapan satu unit mobil rental milik warga Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Ahad (24/5/2026). (Humas Polres untuk Riaupos.co)
Jajaran Polsek Tapung menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RU (50) dan SU (55) karena diduga melakukan penggelapan satu unit mobil rental milik warga Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Ahad (24/5/2026). (Humas Polres untuk Riaupos.co)

 

TAPUNG (RIAUPOS.CO) — Jajaran Polsek Tapung menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RU (50) dan SU (55) karena diduga melakukan penggelapan satu unit mobil rental milik warga Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Ahad (24/5/2026).

Kedua pelaku merupakan warga Jalan Flamboyan, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Mereka dilaporkan oleh korban bernama Gutmet Sianturi (44), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol YE Bambang Dewanto menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan korban pada Rabu (20/5/2026), setelah mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BM 1355 GC tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

Baca Juga: 1,9 Juta Pelanggan Kembali Nikmati Listrik Normal, Sistem Kelistrikan Riau Dipastikan Pulih

“Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mobil miliknya tidak dikembalikan selama 10 hari,” ujar Kompol Bambang.

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Ahad (10/5/2026) saat kedua pelaku datang ke rumah korban dengan maksud merental mobil selama lima hari, terhitung sejak 10 hingga 15 Mei 2026.

Kepada korban, pelaku mengaku akan menggunakan kendaraan tersebut untuk pergi ke Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, guna mengunjungi rumah mertua mereka.

Karena percaya, korban kemudian menyerahkan mobil beserta STNK kepada kedua pelaku. Namun hingga waktu yang disepakati berakhir, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Dua Malam di Rohul Tuai Protes, Aktivitas Warga dan Sejumlah Sektor Terganggu

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa kedua pelaku.
“Hasil interogasi, keduanya mengakui telah menggelapkan mobil milik korban dengan modus merental kendaraan,” jelas Kapolsek.

Dari pengakuan pelaku, mobil tersebut ternyata telah diserahkan kepada seseorang di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sebagai pengganti jaminan atas pinjaman uang yang sebelumnya digadaikan pelaku.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tapung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(kom)

Editor : Edwar Yaman
#mobil rental #tapung #pasutri