TAPUNG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Tapung menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RU (50) dan SU (55) karena diduga melakukan penggelapan satu unit mobil rental milik warga Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Ahad (24/5).
Kedua tersangka merupakan warga Jalan Flamboyan, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Mereka dilaporkan oleh korban bernama Gutmet Sianturi (44), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol YE Bambang Dewanto menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan korban pada Rabu (20/5), setelah mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BM 1355 GC tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Baca Juga: Gerakan Ekoteologi Komunitas Pecinta Lingkungan Kampar Raih Dukungan Dunia Usaha
‘’Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mobil miliknya tidak dikembalikan selama 10 hari,’’ ujar Kompol Bambang.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Ahad (10/5) saat kedua pelaku datang ke rumah korban dengan maksud merental mobil selama lima hari, terhitung sejak 10-15 Mei 2026.
Kepada korban, pelaku mengaku akan menggunakan kendaraan tersebut untuk pergi ke Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, guna mengunjungi rumah mertua mereka.
Karena percaya, korban kemudian menyerahkan mobil beserta STNK kepada kedua pelaku. Namun hingga waktu yang disepakati berakhir, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan.
‘’Hasil interogasi, keduanya mengakui telah menggelapkan mobil milik korban,’’ kata Kapolsek.(kom)
Editor : Arif Oktafian