KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Senin (1/6/2026) malam.
Seorang pria berinisial SG (25) telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/5/2026) malam. Saat itu, korban Fahmi Armansyah (26) meminta izin kepada orang tuanya untuk ke luar rumah sekadar menghirup udara malam.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban kembali ke rumah dalam kondisi mengeluhkan sakit pada bagian dada dan mata sebelah kiri.
Baca Juga: Staycation Sekeluarga saat Happy School Holiday
"Berdasarkan keterangan orang tua korban, saat pulang ke rumah korban mengeluhkan sakit pada dada dan mata sebelah kirinya," ujar AKP Gede Yoga, Rabu (3/6/2026).
Korban juga sempat menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya baru saja terlibat perkelahian dengan terduga pelaku di sebuah warung milik warga di Desa Bukit Payung.
Tak lama berselang, kondisi korban semakin memburuk hingga tidak sadarkan diri. Keluarga kemudian menghubungi ambulans desa untuk membawa korban ke RSUD Bangkinang. Namun nahas, setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Rumah Singgah Akan Dibangun bagi Pasien RSUD Tengku Rafian
Mendapat laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial SG. Pada Senin malam, 1 Juni 2026, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumah orang tuanya," kata Gede Yoga.
Dari hasil interogasi, diketahui motif penganiayaan diduga dipicu dendam lama. Tersangka mengaku kesal karena korban pernah melakukan pemukulan terhadap adik kandungnya sekitar dua tahun lalu.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas penyidikan. Sementara itu, tersangka telah ditahan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Suzuki Hadirkan Promo “Juni Berhemat, Mesin Terawat”
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Gede Yoga Eka Pranata.(kom)
Editor : Edwar Yaman