Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bansos Daerah Rp5,3 Miliar Disorot, Komisi II DPRD Kampar Cek Potensi Duplikasi Penerima

Kamaruddin • Senin, 8 Juni 2026 | 16:57 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar Tony Hidayat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial di ruang rapat Komisi II, Senin (8/6/2026). (DPRD Kampar untuk Riaupos.co)
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar Tony Hidayat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial di ruang rapat Komisi II, Senin (8/6/2026). (DPRD Kampar untuk Riaupos.co)

 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat bersama Bidang Sosial Dinas Sosial di ruang rapat Komisi II, Senin (8/6/2026) untuk menindaklanjuti pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) yang telah berjalan sejak Maret 2026.

 Dalam rapat tersebut, Komisi II menyoroti potensi terjadinya penerima ganda bantuan sosial karena penggunaan sumber data yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, 

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat menjelaskan, bahwa bantuan sosial dari pemerintah daerah diberikan kepada masyarakat yang tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

Baca Juga: Wako Agung Terima Data Tunggakan PKB Rp159 Miliar dari Plt Gubri, Optimistis Realisasi Bisa Capai 70 Persen

"Program ini sudah berjalan sejak Maret dan April. Bidang sosial menyasar masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan dari APBN. Namun setelah kami pelajari, sumber data yang digunakan ternyata sama, yaitu DTSEN," ujar Tony.

Ia menyebutkan, penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat di Kabupaten Kampar cukup besar. Data menunjukkan terdapat 77.451 penerima bantuan sosial yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 24.191 penerima dan bantuan sembako sebanyak 36.413 kepala keluarga. 

Selain itu, terdapat pula bantuan pangan nasional yang menjangkau sekitar 71.750 penerima. Sementara  bansos dari Pemkab mencapai 3.034 penerima.

Baca Juga: Bupati Bengkalis Kasmarni Buka Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi

Menurut Tony, penggunaan sumber data yang sama berpotensi menyebabkan satu keluarga menerima bantuan dari berbagai program sekaligus.

"Kalau sumber datanya sama, tentu berpotensi terjadi penerima ganda. Bisa saja satu keluarga menerima bantuan dari Kemensos melalui APBN dan juga menerima bantuan dari APBD melalui Dinas Sosial," katanya.

Meski demikian, Tony menegaskan hingga saat ini tidak ada regulasi yang secara tegas melarang penerima mendapatkan lebih dari satu jenis bantuan sosial. Namun, ia mengingatkan kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari jika tidak dikaji lebih lanjut.

Baca Juga: Ini Dia 12 Lokasi Cabang Perlombaan MTQ Riau di Kuansing

"Oleh karena itu, kami akan mengajak Dinas Sosial untuk berkonsultasi ke Kementerian Sosial agar tidak terjadi kesalahan langkah dan menghindari persoalan hukum di masa mendatang," jelasnya.

Komisi II juga meminta agar data penerima bantuan sosial kembali diverifikasi dan divalidasi agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Menurut Tony, proses pendataan ulang saat ini sedang dilakukan oleh tenaga sosial di masing-masing kecamatan.

"Kami menekankan pentingnya verifikasi dan validasi data. Jangan sampai ada masyarakat yang sebenarnya sudah mampu secara ekonomi tetapi masih menerima bantuan karena data yang tidak diperbarui," ujarnya.

Baca Juga: Ambulans Bawa Pasien Jantung Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Meninggal Dunia

Terkait anggaran, Toni menyebutkan Pemerintah Kabupaten Kampar mengalokasikan sekitar Rp5,3 miliar untuk program bantuan sosial daerah pada tahun 2026. Program tersebut berjalan selama 10 bulan, mulai Maret hingga Desember, dengan bantuan berupa 10 kilogram beras per keluarga penerima setiap bulan.

Ia mengakui potensi penerima ganda memang bisa terjadi karena penggunaan data DTSEN yang sama.

"Kalau menggunakan sumber data yang sama dengan anggaran yang berbeda, tentu potensi penerima ganda itu ada. Namun apakah itu melanggar aturan atau tidak, itulah yang akan kami konsultasikan bersama ke Kementerian Sosial," tegasnya.

Baca Juga: Dua Tahun Bonus Tak Cair, Menggunakan Kursi Roda Atlet Disabilitas Datangi Dispora Riau

Hadir saat RDP Ketua Komisi II Tony Hidayat bersama anggota Komisi II Jamris, Firdaus dan Ropi Siregar, serta Kepala Dinas Sosial Agustar bersama staf. (kom)

Editor : M. Erizal
#bansos daerah #bantuan sosial (bansos) #dprd kampar