KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar Agustar mengakui bahwa data penerima bantuan sosial yang digunakan saat ini masih memiliki tingkat ketidaksesuaian atau margin error sekitar 30 persen.
Karena itu, pemutakhiran data secara berkala terus dilakukan agar penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Agustar saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Senin (8/6/2026), yang membahas penyaluran bantuan sosial dan pemutakhiran data penerima manfaat.
Menurut Agustar, seluruh program bantuan sosial yang dijalankan pemerintah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yakni basis data nasional yang digunakan sebagai acuan penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan.
“Semua program bantuan sosial mengacu pada data masyarakat yang tercantum dalam DTSEN. Data tersebut menjadi dasar penyaluran bantuan secara nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerima bantuan sosial berasal dari kelompok masyarakat desil 1 hingga 4 sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: SPMB 2026, SMAN 1 Teluk Kuantan Target 324 Murid Baru
Terkait pemanggilan dirinya oleh Komisi II DPRD Kampar, Agustar menilai hal itu merupakan bagian dari kemitraan antara legislatif dan pemerintah daerah dalam mengawasi serta menyukseskan pelaksanaan program bantuan sosial.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam akurasi data penerima manfaat. DTSEN yang merupakan hasil integrasi beberapa basis data nasional sejak 2025 dinilai masih menyisakan ketidaksesuaian dengan kondisi riil di lapangan.
“Masih ada margin error. Kalau diperkirakan sekitar 30 persen,” ungkapnya.
Baca Juga: Jemaah Haji Kampar Kloter 06 Tiba di Batam, Seluruh Jamaah Pulang dengan Selamat
Agustar menegaskan, penetapan data penerima manfaat bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah maupun Kementerian Sosial, melainkan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara pemerintah daerah berperan mengusulkan pembaruan data melalui sistem yang telah disediakan.
“Kami hanya dapat mengusulkan perubahan data melalui aplikasi. Operator di tingkat desa melakukan penginputan, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial sebelum diteruskan ke pusat,” katanya.
Menurutnya, pembaruan data dilakukan setiap bulan. Data yang diajukan pemerintah desa akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam memperbarui DTSEN.
Baca Juga: Mengolah Limbah Biomasa Menjadi Selulosa Bernilai Tinggi, Ekonomi Sirkular dari Bumi Lancang Kuning
Ia berharap seluruh operator desa dapat memaksimalkan proses pendataan sehingga data penerima bantuan semakin akurat.
Penilaian penerima bantuan, lanjutnya, didasarkan pada sejumlah indikator, seperti kondisi tempat tinggal, pekerjaan, tingkat penghasilan, hingga kepemilikan aset.
“Jika pembaruan data dilakukan secara maksimal, tentu data yang dihasilkan akan lebih mutakhir dan bantuan dapat disalurkan lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Baca Juga: Komitmen Kapolda Riau Miskinkan Pelaku Perdagangan Satwa Liar, Jerat dengan Pasal TPPU
Pada 2026, jumlah penerima bantuan sosial di Kabupaten Kampar tercatat cukup besar. Program Keluarga Harapan (PKH) menjangkau sekitar 24 ribu penerima, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sekitar 11 ribu penerima, Bantuan Pangan Nasional sekitar 71 ribu penerima, serta bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Kampar kepada 3.034 kepala keluarga.
Menanggapi adanya masyarakat yang menerima bantuan dari lebih dari satu program, Agustar menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan karena masing-masing program berasal dari sumber dan kewenangan yang berbeda.
“Tidak ada larangan bagi penerima untuk mendapatkan bantuan dari beberapa program. Ada bantuan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada yang berasal dari pemerintah daerah. Yang terpenting, bantuan tersebut dapat mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan,” jelasnya.
Baca Juga: Kejati Riau Dampingi Pemulihan Aset dan Masalah Hukum PLN UID Riau dan Kepri
Ia menambahkan, selama penyaluran bantuan dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, tidak terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Pemerintah Kabupaten Kampar, kata dia, akan terus berupaya meningkatkan akurasi data penerima manfaat agar program bantuan sosial dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat yang membutuhkan. (kom)
Editor : M. Erizal