BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar hingga Juni 2026 tercatat mencapai Rp60,26 miliar. Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah akses layanan, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang) terus mengoptimalkan Program Tanjak (Tanya Antar Jemput Pajak).
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang), Ade Saputra, mengatakan tunggakan tersebut berasal dari berbagai jenis kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak dalam rentang waktu 2004 hingga 2025.
Berdasarkan data Samsat Bangkinang, kendaraan yang menunggak didominasi sepeda motor dengan jumlah sekitar 207 ribu unit. Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan pajak yang belum tertagih diperkirakan mencapai Rp60,26 miliar.
Baca Juga: Wako Agung Ajak Generasi Muda Manfaatkan Job Fair 2026, Tersedia 1.289 Lowongan Kerja
Menurut Ade, Program Tanjak merupakan layanan jemput bola yang dihadirkan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke Kantor Samsat Bangkinang.
"Banyak masyarakat yang tinggal di desa-desa dengan jarak yang cukup jauh dari Bangkinang. Melalui Program Tanjak, pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Masyarakat sebenarnya bukan tidak ingin membayar pajak, tetapi sering terkendala waktu dan jarak," ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, petugas Program Tanjak mendatangi langsung masyarakat hingga ke desa-desa sehingga proses pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih praktis dan efisien.
Baca Juga: Wabup Inhu: Lahan Pertanian Tidak Boleh Dialihfungsikan
Selain itu, Samsat Bangkinang juga memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak. Salah satunya adalah pelayanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menggunakan KTP pemilik sebelumnya. Namun, wajib pajak tetap diwajibkan membuat surat pernyataan dan berkomitmen melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Ade menambahkan, pemerintah saat ini masih menjalankan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meskipun demikian, wajib pajak tetap harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan dan jenis kendaraan yang dimiliki.
Terkait sanksi keterlambatan pembayaran pajak, Ade menyebut besaran denda saat ini relatif ringan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh, keterlambatan pembayaran selama dua bulan hanya dikenakan denda sekitar Rp12 ribu.
Baca Juga: 3.091 Jemaah Haji Riau Sudah Kembali ke Tanah Air, 11 Wafat
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah diberikan pemerintah dan segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.
"Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat juga memperoleh perlindungan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Selain itu, sekitar 70 persen penerimaan pajak kendaraan akan kembali ke daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik," jelasnya.
Untuk memanfaatkan layanan Program Tanjak, masyarakat cukup membawa KTP asli dan STNK asli saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.