BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Komisi III DPRD Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar guna membahas realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih rendah, Senin (15/6/2026).
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa target PAD DPMPTSP Kampar tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp6 miliar. Angka tersebut sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar dan menyebut target PAD mencapai Rp8 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Kampar, M Rizal Rambe mengatakan, terjadi miskomunikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai target PAD DPMPTSP.
Baca Juga: Wako Pekanbaru Agung Nugroho Minta Masyarakat Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB
"Target PAD DPMPTSP tahun 2026 sebesar Rp6 miliar, bukan Rp8 miliar," ujar Rizal usai rapat.
RDP dipimpin langsung oleh Rizal Rambe didampingi Wakil Ketua Komisi III Gustami Siregar, Sekretaris Jihad Aqsha, serta anggota Agus Candra dan Eko Sutrisno.
Hadir pula Kepala BPKAD Kampar Dendi Zulheri, Kepala Bapenda Kampar H Zamhur, serta perwakilan DPMPTSP Kampar.
Baca Juga: Tiga Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi di Riau, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kampar Repizal tidak menghadiri rapat dan diwakili Penata Perizinan Ahli Muda yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPMPTSP Faisal.
Rapat yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB sempat tertunda hingga pukul 11.00 WIB, karena adanya agenda pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar. Pihak DPMPTSP diketahui baru hadir menjelang pukul 12.00 WIB.
Menurut Rizal, hingga triwulan II tahun 2026, realisasi PAD DPMPTSP baru mencapai 22,31 persen. Bahkan pada triwulan pertama, target realisasi sebesar 15 persen belum berhasil dicapai.
Meski demikian, berdasarkan pemaparan yang disampaikan pihak DPMPTSP dalam rapat, target tersebut diyakini masih dapat dikejar pada triwulan kedua.
Selain membahas capaian PAD, rapat juga mengungkap adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang berdampak terhadap penerimaan daerah. Salah satunya terkait retribusi izin pembangunan rumah subsidi tipe 36 yang kini tidak lagi dapat dipungut.
"Untuk KPR 36 sudah tidak bisa dipungut lagi sesuai aturan pemerintah pusat karena masuk dalam program perumahan rakyat. Regulasi tersebut juga telah dipaparkan dalam rapat," jelas Rizal.
Baca Juga: 420 Orang akan Jadi Murid Perdana Sekolah Rakyat Kuansing
Komisi III DPRD Kampar mengingatkan DPMPTSP agar lebih optimal menggali potensi pendapatan daerah serta mempercepat realisasi target PAD yang telah ditetapkan.
"Kami berharap seluruh target PAD yang telah ditetapkan dapat direalisasikan sehingga tidak membebani capaian pendapatan daerah pada akhir tahun," tegasnya.
Usai rapat, Plt Sekretaris DPMPTSP Kampar Faisal enggan memberikan komentar kepada wartawan. Saat ditanya mengenai ketidakhadiran Kepala DPMPTSP Kampar dalam RDP tersebut, ia memilih tidak memberikan penjelasan.
Baca Juga: Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan Segera Ditata, Diusulkan Masuk Proyek Strategis Nasional
"Saya tidak jawab dulu, nanti sama Pak Kadis saja," ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi rapat.(kom)
Editor : M. Erizal