Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejari Kampar Tegaskan Status Irwan Saputra Masih Berproses, Belum Ada Penetapan DPO

Kamaruddin • Rabu, 17 Juni 2026 | 17:19 WIB
Ilustrasi DPO. Foto: Jawapos
Ilustrasi DPO. Foto: Jawapos

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menegaskan bahwa proses hukum yang melibatkan Irwan Saputra masih berjalan hingga saat ini. Belum ada penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap anggota DPRD Kampar dari Fraksi PAN tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Intel Jackson Apriyanto Pandiangan mengatakan, seluruh tahapan penanganan perkara masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jackson menjelaskan, penerbitan DPO tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan prosedur hukum yang telah ditetapkan. "Prosesnya masih berjalan dan harus dilengkapi sesuai ketentuan yang ada," ujar Jackson saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: Disdikpora Kampar Cari Solusi Honor Guru Bantu yang Belum Dibayar Sejak Januari 2026

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus menjalankan proses hukum terkait perkara yang menyeret nama Irwan Saputra sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Kejari Kampar kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga kepada Irwan Saputra terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui salah satu bank milik negara di Bangkinang.

Pemanggilan ketiga tersebut telah dikirimkan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Namun hingga kini, Kejari Kampar masih menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Longsor di Tanah Merah Inhil, Belasan Rumah dan Fasilitas Umum Terjun ke Laut

"Panggilan ketiga sudah kami kirimkan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Kami masih menunggu kehadiran yang bersangkutan," kata Jackson.

Sebelum pemanggilan ketiga dilayangkan, Irwan diketahui telah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Terkait kemungkinan langkah hukum selanjutnya apabila Irwan kembali tidak memenuhi panggilan, Jackson menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut dan masih menunggu arahan pimpinan. "Kami belum bisa berspekulasi. Semua tindakan akan kami ambil berdasarkan arahan pimpinan," tegasnya.

Editor : Rinaldi
#penetapan dpo #irwan saputra #kejari kampar