BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- DPRD Kabupaten Kampar telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam keputusan tersebut, Idris ditetapkan menggantikan Irwan Saputra untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang ada.
Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi membenarkan bahwa Sekretariat DPRD Kampar telah menerima SK PAW tersebut pada Senin (15/6/2026). Saat ini, proses administrasi dan persiapan pelaksanaan rapat paripurna tengah dilakukan.
Menurut Ahmad Taridi, sebelum rapat paripurna digelar, agenda PAW terlebih dahulu akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar.
Baca Juga: Hadiri RDP DPRD, Bapenda Kampar Optimistis Target PAD Tahun 2026 Tercapai
"SK PAW dari Gubernur Riau sudah diterima sekretariat DPRD. Saat ini sedang diproses untuk persiapan rapat paripurna dan terlebih dahulu dibahas di Banmus. Setelah dijadwalkan, baru dilaksanakan rapat paripurna," ujar Ahmad Taridi, Kamis (18/6/2026).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, rapat Banmus untuk membahas penjadwalan paripurna PAW anggota DPRD Kampar dari Fraksi PAN direncanakan digelar pada Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan, proses PAW merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus dilaksanakan sesuai tahapan yang berlaku.
Baca Juga: LPS Terbaik Dapat Hadiah Umroh, Pemko Pekanbaru Gelar Lomba Pengelolaan Sampah
"Pada prinsipnya DPRD hanya menjalankan ketentuan yang ada. Setelah SK diterima, kami menindaklanjutinya sesuai mekanisme melalui Banmus dan rapat paripurna. Mudah-mudahan seluruh proses berjalan lancar sehingga anggota yang baru dapat segera menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat," katanya.
Ahmad Taridi menambahkan, DPRD Kampar berkomitmen memastikan seluruh tahapan PAW berlangsung sesuai aturan dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas legislatif yang sedang berjalan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Faiz Ayatullah juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SK Gubernur Riau terkait PAW anggota DPRD Kampar dari Irwan Saputra kepada Idris pada Senin (15/6/2026). "Dijadwalkan pada Senin (22/6/2026) dibahas di Banmus untuk menentukan jadwal rapat paripurna PAW," jelas Faiz.
Baca Juga: Terekam CCTV, Kasir PT MPT Jadi Korban Perampokan Sadis di Pelalawan
Dengan terlaksananya rapat paripurna nantinya, Idris akan resmi menggantikan Irwan Saputra sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi PAN dan melanjutkan sisa masa jabatan yang ada.
Editor : Rinaldi