Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Judol, Narkoba, dan Perselingkuhan Picu Lonjakan Perceraian di Kampar

Kamaruddin • Jumat, 19 Juni 2026 | 18:57 WIB
Ilustrasi perceraian. Kasus perceraian meningkatkan di era Pandemi. (ISTIMEWA))
Ilustrasi perceraian. (Jawapos.com)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang mencatat lonjakan perkara perceraian di Kabupaten Kampar pada triwulan II 2026. 

Hingga Juni, sebanyak 872 gugatan perceraian masuk ke pengadilan atau meningkat 32 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berjumlah 660 perkara.

 Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama, disusul perjudian online, narkoba, media sosial, dan perselingkuhan.

Baca Juga: Ratusan Napi Lapas Bengkalis Ikuti Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1448 H 

Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang Padmilah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Meilina, mengatakan dari total 872 perkara yang diterima pada tahun ini, sebanyak 662 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sedangkan 66 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

“Jumlah perkara perceraian yang masuk hingga Juni 2026 mencapai 872 kasus. Dari jumlah tersebut, 662 perkara telah inkrah dan 66 perkara masih dalam proses,” ujar Meilina, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, persoalan ekonomi masih menjadi faktor dominan penyebab perceraian di Kampar. Selain itu, maraknya perjudian online (judol), penyalahgunaan narkotika, penggunaan media sosial yang tidak sehat, serta perselingkuhan juga turut memicu keretakan rumah tangga.

Baca Juga: Terjerat Pinjol dan Judi Online, Joni Perampok Kantor PT MPT di Pelalawan Dilumpuhkan dengan Tembakan di Kaki Oleh Polisi

“Penyebab perceraian yang paling banyak masih karena persoalan ekonomi. Selain itu, ada juga faktor perjudian online, narkoba, media sosial, dan perselingkuhan yang turut berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian,” katanya.

Berdasarkan jenis perkara yang ditangani, tercatat sebanyak 222 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Sementara itu, cerai gugat yang diajukan pihak istri mencapai 626 perkara, menunjukkan bahwa jumlah gugatan yang diajukan istri masih jauh lebih tinggi.

Perceraian juga terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Hingga triwulan II tahun 2026, sebanyak 38 perkara perceraian yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Dalam Sepekan, Pemkab Kuansing Rampungkan Seluruh Persiapan

Meningkatnya jumlah perkara perceraian tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena mencerminkan besarnya tantangan yang dihadapi keluarga dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga di tengah tekanan ekonomi dan berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.

Untuk membantu masyarakat memperoleh akses layanan hukum, Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang melayani konsultasi terkait permasalahan rumah tangga. Layanan tersebut diberikan secara gratis dan tersedia pada setiap hari kerja. (kom)

Editor : M. Erizal
#lonjakan perceraian #Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB #perceraian #kampar