Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pengucapan Sumpah PAW, Idris Gantikan Irwan Saputra di DPRD Kampar

Edwar Yaman • Senin, 22 Juni 2026 | 20:32 WIB
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kampar Iib Nursaleh memasang PIN anggota DPRD kepada PAW dari Fraksi PAN Idris di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (22/6/2026). (Kamaruddin/Riaupos.co)
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kampar Iib Nursaleh memasang PIN anggota DPRD kepada PAW dari Fraksi PAN Idris di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (22/6/2026). (Kamaruddin/Riaupos.co)

 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Amanat Nasional atas nama Idris untuk sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (22/6/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Kampar.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kampar Iib Nursaleh didampingi Wakil Ketua Zulpan serta dihadiri anggota DPRD Kampar lainnya. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Iib Nursaleh menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan langkah administratif yang dilakukan sesuai prosedur untuk menjaga efektivitas kinerja lembaga legislatif.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD sebelumnya, Irwan Saputra atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat, serta mengucapkan selamat kepada Idris sebagai pengganti antar waktu.

“Jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya adaptasi cepat bagi anggota baru terhadap tata tertib, kode etik, serta tugas pokok DPRD yang meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggota PAW DPRD ditempatkan pada alat kelengkapan dewan yang sebelumnya diisi oleh anggota yang digantikan. Idris resmi ditempatkan di Komisi I serta Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kampar.

Penempatan tersebut diharapkan dapat memperkuat konsolidasi internal, meningkatkan sinergi antaranggota dewan, serta memperkuat fungsi kemitraan dengan pemerintah daerah dalam mendukung agenda pembangunan.

DPRD Kampar juga mendorong anggota baru untuk aktif dalam penyusunan agenda kerja dan pengawasan kebijakan agar aspirasi masyarakat tetap terakomodasi secara optimal.

 

Dengan bergabungnya Idris, DPRD Kampar berharap kinerja lembaga tetap berjalan efektif tanpa adanya kekosongan fungsi representasi di tengah dinamika pemerintahan daerah.

Dalam keterangannya, Idris menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD, Bapak/Ibu Saleh, serta Ketua sidang Bapak Jepang Asmi yang telah memimpin jalannya rapat pelantikan meski dalam waktu yang terbatas.

 

“Saya terharu, saya sangat terharu dengan pelantikan ini karena dengan waktu yang begitu singkat masih bisa disempatkan juga,” ujar Idris.

Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah yang telah diberikan kepadanya. Idris berharap dapat melaksanakan tugas dengan baik serta memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan tanggung jawab yang diemban.

“Semoga saya amanah dan menjalankan tugas ini dan bisa menjalankan aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Pelantikan tersebut menjadi momentum awal bagi para anggota DPRD yang baru untuk mulai menjalankan tugas legislatif dan pengabdian kepada masyarakat di wilayahnya.(kom)

 

Editor : Edwar Yaman
#idris #irwan saputra #paw #dprd kampar #pengucapan sumpah