KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Tiga bulan pascakematian massal ikan di Sungai Tapung yang merugikan ratusan nelayan di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kepastian pembayaran ganti rugi dari pihak perusahaan hingga kini masih menggantung.
Belum adanya kesepakatan nilai kompensasi dan munculnya laporan dugaan pencemaran ke Polda Riau membuat penyelesaian kasus tersebut semakin berlarut-larut.
Kondisi ini membuat masyarakat, terutama para nelayan yang menggantungkan hidup dari Sungai Tapung, mulai resah. Mereka berharap ada kepastian mengenai realisasi kompensasi atas kerugian yang mereka alami akibat pencemaran yang diduga menyebabkan puluhan ton ikan mati mendadak.
Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, membenarkan bahwa hingga Rabu (24/6/2026), belum ada perkembangan signifikan terkait pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak.
"Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan, tetapi sampai sekarang belum ada keputusan yang disepakati bersama. Masyarakat terus mempertanyakan kapan kompensasi dibayarkan, sementara dari pihak perusahaan belum memberikan pemberitahuan lebih lanjut," ujar Nurmansyah kepada Riaupos.co.
Menurutnya, pembahasan kompensasi mengalami jalan buntu karena terdapat perbedaan besaran nilai ganti rugi yang diajukan masyarakat dengan nilai yang ditawarkan pihak perusahaan.
"Besaran ganti rugi yang diminta masyarakat tidak sesuai dengan keputusan pihak perusahaan, sehingga sampai saat ini belum tercapai kesepakatan," jelasnya.
Persoalan semakin rumit setelah salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari Desa Sekijang melaporkan dugaan pencemaran Sungai Tapung ke Polda Riau. Sejak adanya laporan tersebut, proses negosiasi antara masyarakat dan perusahaan dinilai semakin tidak menentu.
"Apalagi sekarang ada LSM dari Desa Sekijang yang membuat laporan ke Polda Riau terkait pencemaran Sungai Tapung ini. Sejak adanya laporan tersebut, pembicaraan mengenai kompensasi semakin belum jelas," ungkap Nurmansyah.
Baca Juga: Seluruh OPD Dilibatkan, Pemkab Kampar Siapkan Nobar Piala Dunia FIFA 2026
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah agar hak-hak masyarakat yang terdampak dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan yang berkepanjangan.
Kasus pencemaran Sungai Tapung mencuat setelah ditemukan sekitar 30 ton ikan mati secara mendadak di aliran sungai yang melintasi Desa Sekijang, Desa Kota Garo dan Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, pada Senin (30/3/2026). Kematian massal ikan tersebut mengakibatkan para nelayan kehilangan sumber penghasilan mereka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kejadian serupa sebenarnya telah beberapa kali terjadi, yakni pada Desember 2025 dan Februari 2026. Namun peristiwa pada Maret lalu disebut menjadi yang paling parah karena menyebabkan jumlah ikan mati jauh lebih banyak.
Di bagian hulu Sungai Tapung terdapat pabrik kelapa sawit dan areal perkebunan milik perusahaan yang sedang melakukan peremajaan (replanting). Pohon sawit hasil peremajaan tersebut dikubur dan diduga menggunakan bahan kimia tertentu yang berpotensi mencemari aliran sungai. Dugaan inilah yang kini turut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Salah seorang nelayan Desa Kota Garo, Khairul Azhar, mengaku masyarakat kini hanya menginginkan kepastian atas nasib mereka. Menurutnya, selama persoalan tersebut belum selesai, keresahan warga akan terus berlanjut.
"Masyarakat hanya ingin ada kepastian. Kalau memang ada ganti rugi, kapan dibayarkan dan berapa besarannya. Jangan sampai persoalan ini terus menggantung dan membuat warga semakin resah," katanya.
Baca Juga: Longsor di Lembah Anai, Jalur Padang-Bukittinggi Tutup, Ini Imbauan Dirlantas Polda Sumbar
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan pihak perusahaan dapat segera menemukan solusi sehingga kerugian yang dialami warga dapat dipulihkan, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (kom)
Editor : M. Erizal