
TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (37), warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik Novelty (32), warga Desa Tanjung Sawit.
Pelaku diamankan setelah buron selama sekitar satu bulan sejak membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BM 2197 ZAE milik korban pada Ahad (24/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pergi ke konter untuk mengisi saldo aplikasi Dana.
Baca Juga: Noli Sugiharto Resmi Pimpin PPP Kepulauan Meranti, Fokus Konsolidasi hingga Tingkat Desa
Karena percaya kepada pelaku, korban menyerahkan kunci sepeda motornya. Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, FA tidak pernah mengembalikannya. Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya mengetahui lokasi yang bersangkutan berada di rumah saudaranya di Desa Indrapuri.
Pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban bersama warga berhasil menemukan dan mengamankan pelaku. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Mendapat informasi adanya warga yang mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor di Desa Indrapuri, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo bersama tim langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” ujar Kompol Bambang, Sabtu (27/6/2026).
Baca Juga: PT Pegadaian Bantu Sarana Pendidikan dan Kuliah Umum di Universitas Rokania
Menurutnya, saat bertemu pelaku, korban meneriaki FA sebagai pelaku yang telah membawa kabur sepeda motornya. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian turut membantu mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Tapung.
Dari hasil pemeriksaan, FA mengakui perbuatannya. Ia mengaku membawa sepeda motor milik korban ke kawasan Air Hitam, Pekanbaru, untuk dijual.
Baca Juga: Tiga Siswa SMAN 1 Sentajo Raya Diterima di IPB
“Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang di Pekanbaru,” jelas Kompol Bambang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dijual pelaku.(kom)
Editor : Edwar Yaman