Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pengedar Sabu di Air Tiris Diciduk, Polisi Sita Timbangan Digital dan 24 Paket Narkotika

Kamaruddin • Selasa, 30 Juni 2026 | 18:35 WIB
Jajaran Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (29/6/2026). (Humas Polres untuk Riaupos.co)
Jajaran Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (29/6/2026). (Humas Polres untuk Riaupos.co)

 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ZU (25) dan menyita 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya empat bal plastik klip bening, satu unit telepon genggam, tas kantong, timbangan digital, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Air Tiris.

 Baca Juga: Terlilit Utang, Pria di Pelalawan Nekat Curi Dua Sepeda Motor

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak dan berhasil mengamankan ZU.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 24 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam tas yang berada dalam penguasaan pelaku," ujar AKP Asdisyah Mursyid.

Saat diinterogasi, ZU mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial FA. Keterangan itu kini masih didalami petugas untuk kepentingan pengembangan kasus dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

 Baca Juga: Kapolres Jakarta Pusat Dilaporkan ke Kapolri karena Hentikan Kasus Pencurian

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, ZU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP.(kom)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#air tiris #pengedar sabu #paket narkotika #kampar