Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kota Garo

Kamaruddin • Sabtu, 4 Juli 2026 | 20:14 WIB
Jajaran Polsel Tapung Hilir meringkus PA, warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar karena terlibat peredaran narkoba, Jumat (3/7/2026) malam. (Humas Polres Kampar untuk Riaupos.co)
Jajaran Polsel Tapung Hilir meringkus PA, warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar karena terlibat peredaran narkoba, Jumat (3/7/2026) malam. (Humas Polres Kampar untuk Riaupos.co)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Seorang pria berinisial PA (27), warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, ditangkap jajaran Polsek Tapung Hilir karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat (3/7/2026) malam itu, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 6,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Kota Garo.

Baca Juga: Sahabat Lama, Rifat Sungkar Bertemu Wako Agung Nugroho, Siap Dukung Penataan Pekanbaru hingga Rencana Sirkuit

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

"Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang berada di belakang rumahnya sambil menggunakan telepon seluler. Pelaku kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Khairil, Sabtu (4/6/2026).

Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan di rumah yang disaksikan aparat desa setempat. Dari dalam kamar pelaku, polisi menemukan tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,34 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga: Akses Masyarakat Jadi Prioritas, RAPP Dukung Perbaikan Jalan di Segati dan Langgam

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial JE yang juga berdomisili di Desa Kota Garo. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kapolsek menyebut aktivitas pelaku diduga telah meresahkan masyarakat sekitar karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Desa Kota Garo.

Baca Juga: Ratusan Masyarakat Nikmati Durian di Festival Durian Bengkalis

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kerja sama ini sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir," tegasnya.

 

Editor : Rinaldi
#pelaku sabu #polsek tapung hilir #laporan warga