Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Usai Buron Berbulan-bulan, Residivis Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Kampar

Kamaruddin • Rabu, 8 Juli 2026 | 13:05 WIB
Jajaran Polsek Kampar membekuk pelaku curat EN warga Airtiris, Selasa (7/7/2026). (Humas Polres Kampar Untuk Riaupos.co)
Jajaran Polsek Kampar membekuk pelaku curat EN warga Airtiris, Selasa (7/7/2026). (Humas Polres Kampar Untuk Riaupos.co)

 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kedai di Jalan Pekanbaru–Bangkinang Kilometer 50, RT 01 RW 05, Kelurahan Airtiris, Kecamatan Kampar.

Seorang pria berinisial EN (36), yang merupakan residivis kasus serupa, berhasil ditangkap setelah sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial YD (22), seorang wiraswasta, yang kehilangan sejumlah barang dagangan di kedainya pada Kamis (19/2/2026).

 Baca Juga: KM Gading 2 Tenggelam, Tiga Tewas, dan Satu Masih Hilang

Korban mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 08.00 WIB saat membuka kedainya. Setelah memeriksa kondisi toko, korban mendapati sejumlah barang berupa susu kental manis dan minyak goreng kemasan telah hilang dengan total kerugian sekitar Rp6.508.000.

"Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang pria masuk ke dalam kedai melalui bagian belakang ruko sebelum mengambil barang-barang tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kampar," ujar AKP Asdisyah Murssyid.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai EN, warga Dusun Airtiris, Kecamatan Kampar.

 Baca Juga: Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik dengan Pemkab Kampar

Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Atas perintah Kapolsek Kampar, tim yang dipimpin Ipda David Gusmato langsung bergerak melakukan penangkapan.

Saat akan diamankan sekitar pukul 12.00 WIB, EN berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang telah mengepung lokasi sehingga pelaku berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan, EN mengakui sudah melakukan pencurian di kedai milik korban. Selain itu, ia juga mengaku pernah melakukan sejumlah aksi pencurian di lokasi lain, yakni dua kali di toko milik korban YD, dua kali di toko buah di Pasar Airtiris, satu kali di toko milik Hendra di Pasar Airtiris, pencurian sepeda motor Honda Beat di Pasar Airtiris pada Sabtu (4/7/2026).

 Baca Juga: Bus Tabrak Truk di Tol Permai, 2 Meninggal, dan 16 Luka-Luka

Serta pencurian dengan pemberatan yang disertai pengambilan sepeda motor Honda Beat di Jalan Garuda Sakti pada Mei 2026. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu lembar nota penjualan barang yang hilang.

"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2019 dan 2023. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. AKP Asdisyah Murssyid menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menindak setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," tegasnya.(kom)

 

Editor : Edwar Yaman
#residivis #buron #Polsek Kampar