BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (14/7/2026), polisi mengamankan dua terduga pelaku, menyita sejumlah barang bukti, serta memusnahkan 12 rakit tambang yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata terkait dugaan aktivitas PETI di dua lokasi berbeda di Desa Suka Makmur.
Baca Juga: DLHK Pekanbaru Tindak 29 Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Terkumpul hampir Rp12 Juta
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter Iptu Hermoliza, dan Kanit Pidum Ipda Benua Meijar memimpin operasi penindakan dengan membagi personel menjadi dua tim.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Benua Meijar mendapati sejumlah orang tengah melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan mesin penyedot pasir. Mengetahui kedatangan petugas, para pelaku berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku.
Di lokasi berbeda, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter melakukan penggerebekan terhadap aktivitas PETI di kawasan bantaran sungai. Aksi kejar-kejaran kembali terjadi sebelum akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya.
Baca Juga: Tim Kemenag Kuansing Turun ke Lokasi, Aktivitas Ponpes NT Dihentikan
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TR (33), warga Dusun Jati Mulya, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, serta S (57), warga Dusun I, Desa Suka Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa mesin penyedot pasir, selang, rakit, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal, tim gabungan juga memusnahkan 12 rakit tambang, terdiri atas tiga rakit di lokasi pertama dan sembilan rakit di lokasi kedua.
Baca Juga: Pemkab Kampar Pastikan Program Umrah Rp1,05 Miliar untuk Masyarakat Berprestasi, Bukan Timses
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satreskrim Polres Kampar juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kampar.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukum Polres Kampar. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,'' tegas Kapolres, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: PSPS Pertahankan Alfin, Tambah Amunisi Baru Sambut Liga 2 2026/2027, Mulai Latihan Perdana 15 Juli
Kapolres manambahkan, selain merugikan negara, aktivitas PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya.
Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.