Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sehari, Polisi Bakar 39 Rakit PETI Tersebar di Kabupaten Kuansing dan Kampar

Kamaruddin • Kamis, 16 Juli 2026 | 09:37 WIB
BAKAR PETI: Satreskrim Polres Kampar membakar rakit PETI di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (14/7/2026). (Humas polres untuk riaupos.co)
BAKAR PETI: Satreskrim Polres Kampar membakar rakit PETI di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (14/7/2026). (Humas polres untuk riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing dan Kampar pada Rabu (15/7) melakukan operasi serentak penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI). Hasilnya, 39 PETI dimusnahkan dengan cara dibakar.  Di antaranya, 27 PETI di Kabupaten Kuansing dan 12 PETI di Kabupaten Kampar

Khusus di Kabupaten Kuansing, 17 rakit terdapat di wilayah Polsek Kuantan Mudik,  5 di wilayah Polsek Kuantan Tengah dan 5 rakit lainnya di Polsek Singingi. 

Di wilayah Kuantan Mudik, pihak kepolisian turun bersama personel TNI dan pihak keamanan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM). 

Baca Juga: Realisasi Pendapatan UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang Hingga Juli 2026 Tembus Rp956,8 Juta

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Res­krim Polsek Kuantan Mudik Ipda Syed Mukhsin Alatas SH, melibatkan personel dari Polsek Kuantan Mudik, personel TNI BKO pengamanan PT KTBM, serta security PT KTBM. Penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari pihak PT KTBM, terkait adanya aktivitas PETI di kawasan perkebunan perusahaan.

Tim gabungan menyisir dua lokasi, yakni areal kebun PT KTBM Afdeling 14 Desa Lubuk Ramo dan areal kebun PT KTBM Afdeling 4 Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Di lokasi pertama, petugas menemukan tujuh unit rakit PETI yang dalam keadaan tidak beroperasi. Sementara di lokasi kedua ditemukan sepuluh unit rakit PETI yang juga ditinggalkan oleh para pelaku. Secara keseluruhan, sebanyak 17 unit rakit PETI berhasil ditemukan.

Seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Namun para pelaku tidak berada di lokasi. Mereka diduga telah pergi sebelum petugas tiba.

Baca Juga: Satreskrim Polres Kampar Gerebek PETI di Gunung Sahilan, 2 Pelaku Ditangkap dan 12 Rakit Dimusnahkan

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa SH MH menegaskan, bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan bersama TNI dan para pemangku kepentingan. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan,” ujar AKP Anra Nosa.

Baca Juga: Pemkab Kampar Pastikan Program Umrah Rp1,05 Miliar untuk Masyarakat Berprestasi, Bukan Timses

Dua Pelaku Ditangkap, 12 Rakit Dimusnahkan

Di Kabupaten Kampar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. 

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (14/7), polisi mengamankan dua terduga pelaku, menyita sejumlah barang bukti, serta memusnahkan 12 rakit tambang yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.(lim)

Laporan DESRIANDI CANDRA dan KAMARUDDIN, Pekanbaru

Editor : Arif Oktafian
polres kampar polres kuansing peti penambangan emas tanpa izin