BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi menegaskan pimpinan DPRD hingga kini belum mengambil keputusan terhadap tiga nama calon Sekretaris DPRD (Sekwan) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui mekanisme manajemen talenta.
Pertemuan dengan ketiga calon yang berlangsung beberapa waktu lalu hanya bersifat silaturahmi, bukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Ahmad Taridi mengatakan pertemuan tersebut dilakukan agar pimpinan DPRD dapat mengenal secara langsung para pejabat yang diusulkan sebagai calon Sekwan.
"Yang hadir kemarin adalah bentuk silaturahmi calon yang diajukan ke DPRD. Karena pimpinan DPRD belum mengetahui secara langsung calon-calon yang diajukan tersebut, maka dilakukan silaturahmi," kata Ahmad Taridi, Senin (20/7/2026).
Ia meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa DPRD telah melakukan fit and proper test terhadap ketiga calon. Menurutnya, hingga saat ini pimpinan DPRD belum menyatakan menerima maupun menolak nama-nama yang diajukan pemerintah daerah.
"Belum ada penolakan maupun penerimaan terhadap calon-calon tersebut," tegasnya.
Ahmad Taridi menjelaskan, pengisian jabatan Sekwan tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku. DPRD hanya memberikan masukan sesuai kebutuhan kelembagaan, sedangkan kewenangan penjaringan calon berada pada Pemerintah Kabupaten Kampar.
Meski enggan menyebut figur tertentu yang dinilai layak, ia berharap siapa pun yang nantinya dipercaya menjabat Sekwan mampu membangun komunikasi yang baik dengan pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta menjalankan tugas secara profesional dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"Kita berharap siapa pun yang nantinya dipercaya menjadi Sekwan dapat menjalankan tugas secara profesional serta mampu mendukung kinerja DPRD Kabupaten Kampar," ujarnya.
Baca Juga: Golkar Riau Dalami Penyebab Kericuhan di Gedung DPRD, Koordinasi Intens dengan DPP
Senada dengan itu, anggota DPRD Kampar dari Fraksi Demokrat Tony Hidayat mengatakan proses pengisian jabatan Sekwan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penjaringan calon merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui seleksi terbuka berbasis manajemen talenta.
"Dari proses tersebut akan dihasilkan tiga nama terbaik yang kemudian disampaikan kepada DPRD setelah lebih dahulu dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD," katanya.
Sebelumnya, tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Kampar, yakni Susilawati, Yogi R Yudistira, dan Adri Dwison mendatangi Gedung DPRD Kampar pada Selasa (14/7/2026) untuk bertemu dengan pimpinan DPRD. Pertemuan tersebut sempat memunculkan dugaan bahwa DPRD tengah melakukan uji kelayakan terhadap calon Sekwan. Namun, pimpinan DPRD menegaskan agenda tersebut hanya berupa silaturahmi dan belum menghasilkan keputusan terkait pengisian jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kampar.(kom)
Editor : Edwar Yaman