KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar mengupayakan solusi ratusan calon siswa yang hingga kini belum mendapatkan kepastian untuk bersekolah di SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 6 Siak Hulu.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar, Senin (20/7/2026). Rapat dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kampar Tony Hidayat, Sekretaris Komisi II Firdaus, Plt Kadisdikpora Kampar Helmi, Plt Sekretaris Disdikpora Zulkifli, perwakilan orang tua siswa, serta tokoh masyarakat Kecamatan Siak Hulu.
Ketua Komisi II DPRD Kampar Tony Hidayat mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian serius DPRD bersama Disdikpora. Menurutnya, langkah yang diambil saat ini bukan lagi membahas proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), melainkan mencari jalan keluar agar para siswa tetap memperoleh hak atas pendidikan.
"Kami menjadikan persoalan ini sebagai atensi Komisi II bersama Dinas Pendidikan. Yang terpenting, anak-anak kita di dua sekolah tersebut jangan sampai nasibnya terkatung-katung," ujar Tony.
Dalam RDP tersebut, disepakati dua langkah yang akan ditempuh. Pertama, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bupati akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau untuk meminta solusi atas nasib para calon siswa.
Selain itu, DPRD juga mendorong Disdikpora mengagendakan pertemuan antara Bupati Kampar dengan Kepala BPMP Provinsi Riau agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
Tony menegaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan 124 calon siswa SMPN 4 dan 45 siswa SMPN 6 Siak Hulu yang belum mendapatkan kepastian dapat diterima sebagai peserta didik.
"Kami tidak lagi membahas proses SPMB karena tahapannya sudah selesai. Yang kami minta adalah bagaimana caranya ratusan siswa yang belum mendapatkan kepastian ini bisa diterima," katanya.
Ia menjelaskan, apabila para siswa dapat didaftarkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), maka status mereka sebagai peserta didik akan sah sehingga dapat mengikuti proses belajar mengajar secara resmi.
"Ini juga mengacu pada amanat wajib belajar. Anak-anak harus mendapatkan hak pendidikannya," tegas Tony.
Sebagai langkah alternatif, apabila Bupati belum dapat bertemu dengan pihak BPMP, Komisi II DPRD Kampar menyatakan siap mendampingi Disdikpora menemui Kepala BPMP Provinsi Riau. Bahkan, jika diperlukan, DPRD juga siap membawa persoalan tersebut langsung ke Kemendikdasmen.
Tony menjelaskan, sebagian siswa yang sebelumnya dinyatakan diterima di SMP Negeri 6 Siak Hulu telah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Namun, untuk sementara mereka belum diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar hingga ada kepastian terkait administrasi.
Menurutnya, apabila siswa mengikuti pembelajaran sebelum terdaftar di Dapodik, dikhawatirkan akan muncul persoalan administrasi, seperti penerbitan e-Rapor dan e-Ijazah.
Baca Juga: Kuota SPMB Dikurangi, Tokoh Siak Hulu Minta Pemkab Kampar Segera Beri Solusi
"Kalau mereka sudah masuk kelas, nanti akan muncul persoalan administrasi seperti e-Rapor dan e-Ijazah apabila belum terdaftar di Dapodik. Karena itu sementara ditahan dulu sampai ada kepastian," jelasnya.
Ia juga mengimbau para orang tua siswa agar tetap bersabar dan tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar, termasuk rencana menutup sekolah sebagai bentuk protes.
"Saya memahami kekecewaan para orang tua. Tapi kami berharap mereka bersabar. Jangan sampai ada tindakan yang justru merugikan anak-anak lain yang sudah mulai belajar. Kami sedang berupaya maksimal agar persoalan ini segera mendapatkan solusi," ujarnya.
Terkait ketidakhadiran Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kampar, Yolanda Sri Rahayu, dalam RDP tersebut, Tony menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti Pendidikan Kepemimpinan (PIM). Meski demikian, ia berharap koordinasi antara DPRD dan Disdikpora tetap berjalan.(kom)
Editor : Edwar Yaman