KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Kampar, Helmi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 telah berlangsung sejak 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Menurut Helmi, pelaksanaan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Bupati Kampar Nomor 355 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan penerimaan murid baru di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kampar.
Helmi mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah memprediksi akan muncul sejumlah persoalan di beberapa wilayah, terutama di Kecamatan Siak Hulu, Tapung, dan sebagian wilayah Tambang. Karena itu, Dinas Pendidikan telah memberikan arahan kepada seluruh satuan pendidikan, khususnya SMP, serta menyampaikan persoalan tersebut kepada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau sebelum pelaksanaan SPMB dimulai.
Baca Juga: Indra Gunawan Eet Sampaikan Permintaan Maaf, Sebut Bentrokan Dua Kubu di Luar Kendali
"Khusus untuk SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 6 Siak Hulu, persoalannya berbeda. Kuota daya tampung tahun 2026 justru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025, sementara minat masyarakat untuk bersekolah di dua sekolah tersebut sangat tinggi," ujar Helmi saat RDP dengan Komisi II DPRD Kampar di ruang Banmus, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, pihak Dinas Pendidikan bersama kepala sekolah telah berupaya mengusulkan penambahan kuota kepada BPMP Provinsi Riau. Namun, usulan tersebut tidak mendapat persetujuan sehingga proses SPMB tidak dapat dibuka kembali setelah resmi ditutup.
Akibat kondisi tersebut, muncul protes dari orang tua calon siswa yang anaknya belum tertampung. Bahkan, menurut Helmi, sempat ada ancaman aksi penutupan sekolah oleh sejumlah orang tua.
Baca Juga: Kolaborasi Dinas Kesehatan dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
Menghadapi situasi itu, Dinas Pendidikan mengambil langkah inisiatif dengan tetap menerima calon peserta didik yang belum tertampung, sembari terus memperjuangkan agar penambahan kuota dapat disetujui oleh BPMP.
"Kami meminta pihak sekolah untuk berkomunikasi dengan para orang tua. Anak-anak diterima terlebih dahulu sambil kami terus memperjuangkan agar mereka nantinya diakui secara resmi sebagai peserta didik," katanya.
Helmi menilai penurunan kuota tersebut kurang sejalan dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, ruang belajar di SMPN 4 dan SMPN 6 masih tersedia sehingga penambahan rombongan belajar dinilai memungkinkan.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan kebijakan daya tampung antarwilayah. Di beberapa daerah, satu rombongan belajar dapat menampung hingga 44 siswa, sedangkan di Kampar hanya 36 siswa per rombongan belajar.
Meski demikian, secara umum daya tampung sekolah di Kabupaten Kampar masih mencukupi. Untuk jenjang SD, daya tampung mencapai 21.814 siswa, namun yang terisi baru 11.569 siswa. Sementara pada jenjang SMP tersedia 12.954 kursi, dengan jumlah peserta didik yang terisi sebanyak 11.163 siswa.
"Secara keseluruhan, daya tampung sekolah di Kabupaten Kampar masih cukup. Permasalahan hanya terkonsentrasi di beberapa sekolah favorit, terutama SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 6 Siak Hulu serta sebagian wilayah Tapung dan Tambang," jelas Helmi.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan arahan dan solusi terhadap persoalan tersebut agar pelaksanaan SPMB di masa mendatang dapat berjalan lebih baik dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat.(kom)
Editor : Edwar Yaman