Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pensiunan PNS di Bangkinang Ditangkap

Kamaruddin • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 17:09 WIB
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AL (61) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Senin (27/7/2026). (Humas Polres Untuk Riaupos.co)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AL (61) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Senin (27/7/2026). (Humas Polres Untuk Riaupos.co)

 

​KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pensiunan PNS berinisial AL (61) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Senin (27/7/2026).

​Penangkapan terhadap AL dilakukan setelah kepolisian menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, R (7), yang melapor ke Mapolres Kampar pada Jumat (29/5/2026). ​Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus kejahatan terhadap anak tersebut.

​"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, tim langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi barang bukti," ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Selasa (28/7/2026).

 Baca Juga: Diskes Rohil Dorong Optimalisasi 568 Posyandu, Baru 39 Persen yang Aktif

​Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang dikumpulkan, pelaku diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan pada Ahad (24/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

​Tersangka melakukan aksinya dengan cara meraba tubuh korban, merangkul, hingga memaksa mencium bagian wajah korban meski korban sudah berusaha menolak.

​Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri, usai mendapatkan informasi keberadaan tersangka pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

​"Pelaku kami amankan saat berada di tempat usaha Pertamini Digital miliknya di daerah Bangkinang Kota. Tim Opsnal langsung membawanya ke Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKP I Gede Yoga.

 Baca Juga: Usai RUPS, BRK Syariah Targetkan Penyaluran Dana CSR Masjid di Kampar Rampung Agustus

​Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(kom)

 

Editor : Edwar Yaman
pensiunan pns pencabulan anak di bawah umur satreskrim polres kampar