Bejat! Ayah di Tambang Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Ditangkap Polres Kampar

Kamaruddin • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 15:24 WIB
Tersangka dugaan pencabulan terhadap dua orang anak kandung, DI. Humas Polres Kampar untuk Riaupos.co
Tersangka dugaan pencabulan terhadap dua orang anak kandung, DI. Humas Polres Kampar untuk Riaupos.co

TAMBANG (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial DI (40) atas dugaan pencabulan terhadap dua orang anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pelaku diringkus jajaran kepolisian pada Selasa (28/7/2026) siang.

​Pelaku ditangkap saat berada di Rumah Makan Ampera Vini, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. ​Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku nekat mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Setelah alat bukti terpenuhi, tim langsung bergerak mengamankan pelaku," ujar AKP I Gede Yoga, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga: Dishub Pekanbaru Perketat Pengawasan Truk Bertonase Besar, Personel Disiagakan di Sejumlah Pintu Masuk Kota

​Dua anak yang menjadi korban tindakan asusila tersebut berinisial ME (13) dan MI (10). Pelaku yang seharusnya menjadi pelindung keluarga justru melakukan kekerasan seksual terhadap kedua buah hatinya.

​Kasus ini terungkap setelah korban ME memberanikan diri menceritakan perbuatan sang ayah kepada ibunya, M (32). Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.

​Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, perbuatan bejat pelaku terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dalam aksinya, pelaku mencium pipi dan leher, meraba-raba dada serta bagian sensitif korban, hingga memasukkan tangannya ke dalam celana korban.

Baca Juga: Polda Riau Geledah Kantor BPKAD Rohil, 20 Dokumen Diamankan Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam

​Ibu korban yang tidak terima atas perbuatan suaminya resmi membuat laporan polisi pada Rabu (17/6/2026).​Setelah memeriksa saksi-saksi serta melengkapi alat bukti, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar di bawah pimpinan Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Pekanbaru.

​"Tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Selesai Dipasang BWS Sumatera III, Jembatan Bailey Jalan Nelayan Bisa Dilintasi

Kasat Reskrim mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu waspada dan memberikan perlindungan ekstra terhadap anak dari potensi kekerasan maupun kejahatan seksual.

 

Editor : Rinaldi
cabuli anak kandung pria bejat polres kampar