KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar meringkus seorang pria berinisial HR (52) yang diduga kuat bertindak sebagai kurir sabu di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Kamis (30/7/2026) siang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat paket sabu dengan total berat kotor 100,54 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah terhadap indikasi aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Petapahan.
Baca Juga: Hasil Seleksi Admintrasi Calon Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Ini Nama-Namanya
Menanggapi aduan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi dan menghentikan langkah tersangka di pinggir Jalan Dusun I, Desa Petapahan.
"Saat dilakukan penghentian, petugas langsung menggelar penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan total empat paket sabu dengan berat kotor 100,54 gram," terang Iptu Rifles Bagariang.
Ia menjelaskan, warga Jalan Mandau KM 29 Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir tersebut mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram itu di dua tempat berbeda.
Tiga paket sabu diselipkan di saku depan jaket abu-abu merek SCH yang dikenakan tersangka. Guna menyamarkan barang bukti, paket dibungkus rapi secara berlapis memakai kemasan makanan ringan, lakban merah bertuliskan fragile, serta kantong plastik hitam.
Satu paket sabu lainnya ditemukan tersimpan di saku depan sebelah kanan celana tersangka. Selain barang haram tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam Realme warna biru, sisa bahan pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor yang diduga dipakai tersangka untuk mengantar barang.
Berdasarkan hasil interogasi awal, HR mengaku hanya berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial GD. Tak hanya itu, hasil uji sampel urine juga mengonfirmasi bahwa HR positif mengonsumsi metamfetamin.
Baca Juga: Kemenag Kuansing Rekomendasikan Penutupan Warung Remang-remang di Belakang Komplek Pemkab
"Keberhasilan pengungkapan ini berkat kewaspadaan dan informasi aktif dari masyarakat. Kami sangat mengapresiasi warga yang berani melapor. Walaupun pelaku berupaya menyamarkan barang bukti dengan berbagai cara, tim kami tetap berhasil membongkarnya," tegas Iptu Rifles.
Saat ini, jajaran penyidik Satresnarkoba Polres Kampar terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu keberadaan GD yang disinyalir sebagai pemasok utama jaringan ini.
"Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat. (kom)
Editor : M. Erizal